808 SK PNS Terancam Digugat

808 SK PNS Terancam Digugat
Warlan, Ketua LSM Anti Korupsi (Aksi) Subang.
0 Komentar

SUBANG-Ditetapkannya HTS sebagai tersangka kasus CPNS K2 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat beberapa pihak gerah. Terlebih, HTS mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut dan mengungkap siapa saja penikmat aliran dan Rp 9,5 miliar. Bahkan sumber uang yang menjadi penyuap CPNS pun sempat dikorek. Hal tersebut mengarah kepada 808 CPNS yang direkrut pada tahun 2014-2015.

Ketua LSM Anti Korupsi (Aksi) Subang Warlan SE mengatakan, pihaknya akan menggugat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, terkait banyaknya temuan para CPNS tenaga honorer K2 tahun 2014-2015, yang tidak memenuhi syarat namun dipaksakan untuk diluluskan. Sejak itu para CPNS sudah dipungut biaya. Pada waktu itu, pihak BKD Subang membuka perekrutan CPNS tenaga honorer K2. Dalam data, ada banyak titipan guna meloloskan CPNS tenaga honorer K2 pada tahun 2014- 2015 dari berbagai unsur. “Dari data yang ada, para CPNS tenaga honorer K2 yang mau diloloskan harus menyetor uang mulai dari Rp40 juta – Rp50 jutaan dan ada kordinatornya,” katanya.

Dijelaskan Warlan, setelah melakukan penelusuran ke 808 CPNS tenaga honorer K2, banyak yang tidak memenuhi syarat. “Seperti contohnya, honorer yang belum menempuh kinerja selama 5 tahun, berkas yang tidak lengkap dan pendidikan yang tidak masuk dalam persyaratan. Bahkan, diduga tidak mengikuti seleksi tes CPNS. Pertanyaannya, mengapa dalam pelaksanaan perekrutan tersebut, 808 CPNS tenaga honorer K2 bisa lolos dan terverifikasi?” tanya Warlan.

Baca Juga:Lampor Keranda Terbang Sambangi PurwakartaNasDem Karawang Usung Bakal Calon Bupati tanpa Mahar

Berdasarkan temuan tersebut, Warlan menegaskan, akan menggugat 808 orang CPNS K2 yang saat ini sudah menjadi PNS di Subang, kepada Kemenpan RB agar dicabut SK nya. Kemudian harus mengembalikan gajinya selama bertugas menjadi PNS ke negara, dikarenakan ketika perekruitan CPNS tidak memenuhi syarat. “Saya akan gugat SK 808 PNS unutk dicabut. Mereka harus mengembalikan gaji mereka ke negara selama beberpa tahun menjabat menjadi PNS, karena disinyalir mereka tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Menurutnya, ada dua cara yang akan dilakukannya dalam melaporkan dugaaan CPNS K2 tahun 2014 -2015, yang mendapatkan surat rekomendasi palsu dari Sekda. Bisa jadi surat rekomendasi tersebut sengaja dibuat, agar seolah-olah sudah bertugas selama 5 tahun menjadi honorer, namun pada kenyataannya tidak. “Kita menduga adanya surat rekomendasi palsu, yang seolah-olah memaksakan honorer untuk masuk menjadi CPNS,” ungkapnya.

0 Komentar