Anak Peserta BP Jamsostek Dapat Beasiswa

Anak Peserta BP Jamsostek Dapat Beasiswa
0 Komentar

SUBANG-BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjamin pendidikan anak peserta jika terjadi Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM). Pemberian beasiswa ini merupakan peningkatan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menariknya, meski manfaat bertambah, tapi iuran tidak ada kenaikan. Pemberian beasiswa ini sesuai dengan PP 82 Tahun 2019, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Secara simbolis, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Subang telah menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program JKK dan JKM. Penyerahan beasiswa dilakukan oleh Sekda Subang, Asep Nuroni kepada empat anak penerima beasiswa di Rumdin Sekda, Selasa (4/5). Penyerahan beasiswa didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Herry Subroto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang Esra Nababan.

“Konsen kami bagaimana ketika peserta BP Jamsostek meninggal dunia, kami harus memastikan anaknya tidak putus sekolah,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Herry Subroto.

Baca Juga:Kadis PUPR Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Rampung Sebelum LebaranPUPR Targetkan Dua Jembatan Rampung di 2021

Herry menyampaikan, mayoritas peserta memiliki anak yang masih sekolah jenjang SMA ke bawah. Ketika terjadi kematian pada peserta, maka anaknya tetap bisa melanjutkan sekolah bahkan hingga perguruan tinggi.

Herry menuturkan, beasiswa tersebut untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru. Dengan berpendidikan, anak tersebut memiliki akses luas untuk sukses sehingga perekonomian menjadi lebih baik.

Dia menyampaikan, manfaat beasiswa ini sekaligus untuk membantu program pemerintah untuk mencegah angka putus sekolah. Bahkan turut mendukung pemerintah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang Esra Nababan menyampaikan, beasiswa yang diterima anak peserta diberikan sampai ke jenjang perguruan tinggi. Sebagai contoh ketika, orang tuanya meninggal saat anaknya SD, maka manfaat beasiswa anak tersebut diperoleh dari SD hingga perguruan tinggi.

“Beasiswa tersebut ada untuk anak dari dia TK hingga perguruan tinggi, ketika peserta meninggal karena  kecelakaan kerja atau meninggal biasa,” ujarnya.

Esra merinci besaran beasiswa untuk anak TK/SD Rp1,5 juta per tahun, SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun.

Manfaat diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-perguruan tinggi dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

0 Komentar