Banyak ASN Pakai Gas Subsidi, Hiswana Ngadu Ke Pemkab Subang

Banyak ASN Pakai Gas Subsidi, Hiswana Ngadu Ke Pemkab Subang
STOK: Seorang pengecer yang sedang membeli gas melon di salah satu pangkalan gas elpiji. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Apartur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang masih banyak yang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 Kilogram. Hiswana melakukan koordinasi dengan Pemkab Subang, untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji, dikarenakan digunakan oleh orang yang mampu.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Subang H. Tarwan mengatakan, pihaknya memperediksi masih banyak masyarakat yang mampu masih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram tersebut, sehingga dampaknya untuk masyarakat yang tidak mampu tidak kebagian kuota dalam pemakaian gas elpiji ukuran 3 kilogram tersebut. Terlebih untuk ASN sepertinya masih ada yang memakai gas melon. “Itu tidak bisa dipungkiri, sepertinya banyak, sehingga peruntukannya tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ketua DPC Hiswana Migas Kabupaten Subang Teddi Aditya Rahman mengatakan, pihaknya pernah menemukan adanya seorang ASN yang turun dari mobil pribadinya dan berniat mengisi tabung gas melonnya. Teddi sempat menegur yang akhirnya orang tersebut berubah pikiran dan urung mengisi gas melonnya.

Baca Juga:DPMPTSP Pertanyakan Izin SPBU MiniCabang Lomba Kaligrafi MTQ Ramai Peminat

“Turun dari mobil pribadi, nenteng 3 tabung gas melon. Saya langsung menegur dan mengimbaunya, karena orang tersebut merupakan orang yang mampu,” ujarnya.

Teddi menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkab Subang untuk para ASN jangan memakai gas melon, karena bukan peruntukannya. Dalam hal ini peruntukan untuk gas melon sendiri adalah masyarakat tidak mampu, sesuai dengan tulisan yang ada di tabung gas tersebut.

Jika ada surat edaran ajakan untuk para ASN tidak memakai gas melon, setidaknya kuota gas elpiji ukuran 3 kilogram didapatkan masyarakat tidak mampu. “Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkab Subang, agar surat edaran dari Bupati Subang bisa menyadarkan mereka dalam hal ini para ASN,” ungkapnya.

Teddi menuturkan, jika dilihat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2009, gas melon diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu berpenghasilan rendah (dibawah Rp1,5 juta) perbulan. Pertanyaannya apakah ASN adalah masyarakat tidak mampu? Maka dari itu dibutuhkan kesadaran dari para ASN yang ada di Kabupaten Subang agar jangan mengunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram tersebut. “Disini butuh kesadaran bagi masyarakat yang mampu. Ini harus mulai dari diri sendiri,” ujarnya.

0 Komentar