Bapenda Optimis Capai Target

Bapenda Optimis Capai Target
TERTIBKAN: Kabid Pendapatan 1 Tatang bersama jajarannya saat menertibkan reklame yang habis masa pajaknya. DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG–Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang akan berupaya melakukan pendataan pada reklame-reklame yang terpasang di sejumlah sudut kota.

Dikatakan Kepala Bapenda, Dadang Kurnianudin sebagaimana dikatakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Lainnya, Avief Salam pihaknya optimis target tahun 2019 sebesar Rp 5 milyar rupiah bisa tercapai.

“Kita optimis (target) tercapai. Karena tahun lalu (tahun 2018) bisa melampaui dari yang ditargetkan sebesar Rp 3 milyar (rupiah) dengan perolehan Rp 3,5 milyar (rupiah),” terangnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Cabai Mahal, Warga Diimbau Tanam di Pekarangan30 Ulama Muda Jawa Barat Bakal Sebarkan Pesan Perdamaian di Inggris

Rasa optimis ini kata Avief dikarenakan sampai dengan sekarang sudah tercapai sebesar 45% dari target triwulan. Maka dari itu bercermin pada hasil capaian tahun sebelumnya, kata Avief pihaknya ingin membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak reklame dengan melakukan pendataan dan sosialisasi.

“Selama triwulan sekarang sudah terpenuhi sebesar 45% maka dari itu kami ingin kesadaran masyarakat ini dijaga. Kita optimis dengan cara ini target perolehan pajak bisa tercapai,” bebernya.

Avief menyampaikan dalam pendataan reklame itu, nantinya akan dilakukan pengawasan dan penertiban bagi reklame yang belum terdaftar.

“Nanti akan dilihat mana saja reklame yang sudah terdaftar, dan mana yang belum terdaftar atau yang sudah habis masa pajaknya. Nanti bagi yang tidak terdaftar akan kami tertibkan termasuk yang sudah habis masa pajaknya,” imbuhnya.

Selanjutnya pihaknya akan membuat surat himbauan kepada wajib pajak supaya reklame yang akan dipasang harus didaftarkan terlebih dahulu.

“Supaya lebih jelasnya bisa datang ke kantor Bapenda ?untuk mengetahui besaran pajak reklame yang harus dibayarkan,” katanya.

Nanti dalam naskah reklame akan dipasang barcode, stiker atau stempel sebagai bukti telah terdaftar dan membayar pajak.? Dalam barcode tersebut memuat nama WP dan masa pemasangan reklame.(rls/dan)

0 Komentar