Bosan Menduda, “ES” Warga Pasirbungur Purwadadi Lampiaskan Nafsunya ke Anak-anak

Pasirbungur Purwadadi
DIHUKUM: Pelaku ES (47) harus mendekam dibalik jeruji besi menebus kesalahannya. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Bujuk Korban dengan Uang Rp30.000

SUBANG-Sudah lama menduda selama 8 tahun membuat ES (47) warga Pasirbungur Purwadadi Kabupaten Subang tidak bisa menahan hasrat biologisnya. Sejak Desember 2019, ES melampiaskan hasratnya pada anak-anak di sekitar tempat tinggalnya. Hingga kini, Juli 2020 diketahui baru dua anak yang jadi korbannya, dan kemungkinan masih ada anak-anak yang lainnya, yang menjadi korban ES.

Kelakuan bejatnya itu terbongkar setelah salah satu korban melapor pada orangtuanya. Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, bersama saudara dan warga lainnya langsung mencari ES.

Kepala Dusun Komala Hendar menceritakan detik-detik penangkapan ES warga Pasirbungur Purwadadi ini beberapa waktu lalu pada Pasundan Ekspres. “Wah kalau tidak sigap jajaran RT sini, mungkin sudah habis dihajar warga. Untung kami cepat bawa ke Polsek,” jelasnya.

Baca Juga:Kang Ewon, Kepala Desa Kertawangi: Sampah Harus Diolah Bukan DipindahkanPeringatan HUT Koperasi ke-73, Dekopinda Dorong Digitalisasi Koperasi

Sesampainya di Polsek Purwadadi, ES mengakui kelakuannya itu. Kapolsek Purwadadi AKP Jusdi saat itu membenarkan juga dan mengaku sudah melakukan penyelidikan, yang kemudian dilimpahkan kasusnya pada Polres Subang. “Sudah diamankan, sekarang ditangani Polres,” ujar Jusdi.

Akhirnya, Rabu (15/7) Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani membeberkan perjalanan predator seks anak asal Purwadadi ini. Dijelaskan Kapolres Subang, ES pertama kali diketahui melakukan aksi bejatnya pada Jumat 12 Juni lalu, setelah melakukan tindakan bejat pada beberapa anak di bawah umur.

Dilakukan sejak tahun 2019

“Korbannya ada 2 anak, di Desa Pasirbungur Purwadadi. Pelaku ini diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2019 lalu,” jelas Kapolres AKBP Teddy Fanani di Mako Polres Subang, Rabu (15/7).

Dijelaskan Kapolres, pelaku melakukan modusnya, dengan bujuk rayu memberi uang sejumlah Rp30.000 sampai dengan Rp50.000. “Pelaku ini beri iming-iming korban uang, agar mau menuruti apa yang pelaku perintahkan, termasuk tidak bilang pada siapa-siapa,” tambah Kapolres.

MM orang tua korban yang curiga melihat tingkah korban, karena kesakitan di bagian duburnya. Akhirnya curiga dan memaksa korban untuk berkata jujur, kemudian melapor pada Polsek Purwadadi.

  • Aksi Pelaku Sejak Desember 2019
  • Diketahui Juli 2020
  • Korban sementara diketahui baru 2 anak di bawah umur dari 10 anak.
  • Korban 13 tahun 8 kali disodomi
  • Korban 12 tahun 2 kali disodomi
  • Modus Pelaku Memberi iming-iming uang Rp30.000 – Rp50.000
  • Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
  • UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  • Pasal 64 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15
  • tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (idr/vry)
0 Komentar