BPRS Gotong Royong ‘Produk’ BUMD Gagal  Milik Pemda Subang

BPRS Gotong Royong 'Produk' BUMD Gagal  Milik Pemda Subang
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES KRITIK: Aktivis Subang Fadilah menyebut BPRS Gotong Royong merupakan produk BUMD gagal.
0 Komentar

SUBANG-BPRS Gotong Royong kini tinggal nama. BUMD milik Pemda Subang itu sudah tak lagi beroperasional.

Sangat disayangkan BPRS Gotong Royong tak mampu bertahan lama. Padahal Pemda Subang telah melakukan penyertaan modal awal yang tidak sedikit ke BPRS Gotong Royong. Penyertaan modal awal ketika didirikan tahun 2013 5.450.000.000.

Aktivis Subang, Fadilah menyayangkan BUMD tersebut tak lagi beroperasional. Dia menilai, persoalan BPRS Gotong Royong merupakan produk kegagalan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pemerasan Soal Video Cabul di Subang Jadi SorotanPengerjaan Jalan Antar Desa Kiarasari ke Simpar Sudah Rampung, Samsudin: Terima Kasih PUPR

Menurutnya, kurang maksimal pengawasan dari Pemda Subang terhadap BPRS Gotong Royong.

“Ini kegagalan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ujarnya, Selasa (7/9).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terhadap BUMD lain, dia menyarankan agar Pemda Subang membentuk tim khusus pengawasan BUMD di Kabupaten Subang.

“Seharusnya pimpinan daerah membentuk tim khusus pengawasan BUMD, ya buat pencegahan BUMD nakal,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten Subang H.Tarwan menyebutkan, Pemda Subang sudah bekerja maksimal melakukan pengawasan terhadap BUMD.

Kini BPRS Gotong Royong tersebut sudah tidak lagi beroperasional, bahkan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk melunasi kredit pinjaman sebesar Rp8 miliaran, Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) turun langsung untuk mengambil kewenangan dan kebijakan, antara lain mengembalikan uang nasabah dan menagih kredit macet.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Subang sudah menutup perkara BPRS Gotong Royong. Kejaksaan menyebut, tidak ada kerugian negara dalam perkara BPRS Gotong Royong tahun 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Aep Saepudin SH menyebutkan,  ketika hendak dilidik, sudah ada pengembalian kerugian negera sebesar Rp5 miliaran oleh BPRS Gotong Royong. “Sehingga ketika tidak ada kerugian negara maka tidak bisa ditangani lagi,” katanya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar