Bupati Minta Kasus BPRS Gotong Royong Dituntaskan

Bupati Minta Kasus BPRS Gotong Royong Dituntaskan
FORKOPIMDA: Bupati Subang H Ruhimat bersama Kapolres Subang, Kepala DKUPP, Ketua DPRD Subang dalam pemasangan tiang pancang sebagai simbol pembangunan Revitalisasi Pasar Purwadadi. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat meminta kasus BPRS Gotong Royong dituntaskan. Saat ini, Kejari Subang masih melakukan pemeriksaan terkaiit perkara BPRS Gotong Royong dan sudah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan, mengenai perkara BPRS Gotong Royong yang saat ini ditangani Kejari Subang, dirinya meminta agar perkara tersebut segera diselesaikan. “Jangan berlarut-larut dan menjadi pembentukan opini publik. Saya minta perkara BPRS Gotong Royong harus sesegera mungkin diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, pasca perkara BPRS Gotong Royong yang mulai awal penyelidikan hingga tahap penyidikan, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada beberapa orang, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. “Kita masih terus melakukan pemeriksaan dan juga pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Baca Juga:Wabup Ingatkan Berdayakan Potensi Atlet Asli DaerahSesalkan Gas 3 Kg Tak Sesuai HET

Dijelaskan Faisal, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti. Seperti berkas dan lainnya. Mulai dari BKAD dan juga kantor BPRS Gotong Royong guna kepentingan penyidikan. Mengenai proses penyidikan, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. “Kita sampai saat ini masih melakukan proses penyidikannya,” ujarnya.

Direksi BPRS Gotong Royong, Mus mengatakan, nasabah BPR Syariah Gotong Royong mencapai 1.500 nasabah. Jumlah tersebut ada yang merupakan nasabah pinjam kredit dan yang menabung. “Kondisi saat ini, BPRS diakui sedang dalam penanganan Kejari Subang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Resort Gibas Subang Iwan Irawan Prayoga mendesak agar Kejari Subang segera menetapakan tersangka terhadap orang yang diduga terlibat dalam perkara BPRS Gotong Royong. Pihaknya meminta kepada Kejari jangan masuk angin dan harus tuntas dalam penyelesaian perkara tersebut. “Segera tetapkan tersangka. Jangan sampai Kejari Subang masuk angin,” tandasnya.(ygo/vry)

 

0 Komentar