Bupati Subang akan Bagikan Lahan Eks PTPN VIII untuk Masyarakat, Ini Syaratnya

Syarat mendapat lahan Eks PTPN VIII
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES TORA: Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan Bupati Subang mulai membahas Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan Bupati Subang mulai membahas sasaran potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Subang bersama pejabat perwakilan Kemendagri RI. Peruntukannya disebutkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Subang, melalui upaya inventarisasi dan pendataan tanah negara yang menjadi sasaran potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Subang untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Subang H Ruhimat menyampaikan, untuk memberikan lahan garapan serta lahan pemukiman dari tanah negara yang berada dalam penguasaan perhutani maupun lahan eks PTPN VIII di Subang. “Adapun yang menjadi target sasaran adalah warga yang dalam 1 rumah diisi oleh 3-4 kepala keluarga dan warga tidak mampu yang belum memiliki rumah,” katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Dia juga menyatakan, saat ini para kepala desa akan mengajukan permohonan lahan yang diperuntukan bagi warganya, yang tidak memiliki lahan, maupun belum memiliki tempat tinggal tetap. Selain dilakukan upaya penyediaan lahan bagi rakyat, pemerintah daerah juga akan melakukan persiapan pemetaan untuk pemukiman bagi rakyat miskin

Baca Juga:Selain Enak Ternyata Buah Pisang Miliki Manfaat untuk Mengatasi Kebotakan, Begini CaranyaTak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Desa Rancadaka

“Kalau bukan pemerintah yang mengakomodir dan menyediakan lahannya, kepada siapa lagi rakyat bergantung. Kita akan sediakan lahan pemukiman bagi rakyat miskin dan yang tak punya rumah, sesuai dengan tempat dimana mereka tinggal,” tambahnya.

Bupati berharap agar pihak PTPN VIII dapat lebih mengakomodir kepentingan masyarakat dan umum, terkait penyediaan lahan untuk kepentingan rakyat, pembangunan fasilitas umum serta kepentingan publik.

Dia juga terus mendorong agar 20 persen lahan milik PTPN VII berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. “Saya yakin apa yang kita jalankan akan membuat rakyat bahagia. Mari renungkan, bagaimana hal ini akan menjadi ibadah untuk kita, sehingga apa yang menjadi keinginan rakyat bisa terealisasi,” tukas Ruhimat.(idr/vry)

0 Komentar