Bupati Subang Geram!Ada Masyarakat Klaim Lahan Pemda

sengketa lahan patimban
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES TEGAS: Bupati Subang bersama Forkopimda merobohkan plang yang merupakan upaya penyerobotan dan klaim tanah Pemda Subang, Sabtu (2/10).
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat geram kepada oknum yang mengklaim kepemilikan lahan Pemda Subang di Dusun Tanjung Jaya Desa Patimban. Oknum itu menandai lahan dengan memasang plang yang menyebut bahwa itu merupakan lahan garapan miliknya.

Untuk mengamankan lahan yang menjadi aset Pemda di Kecamatan Pusakanagara itu, Bupati Subang bawa Forkopimda untuk mencabut plang garapan tanah di atas lahan milik Pemda.

Lahan seluas 15,5 hektare yang telah bersertifikat dan milik Pemda Subang tersebut diamankan setelah adanya dugaan penyerobotan tanah di lokasi tersebut atas nama Saidi.

Baca Juga:Revealing Straightforward Advice For Literary Essay Graphic OrganizerPemkab Karawang Izinkan 10.000 Hektare Lahan Dialih Fungsi

Dalam plang itu bertuliskan “tanah ini TANAH GARAPAN SAIDI sesuai Surat Keterangan Kepala Desa Patimban No : 593.4/215/Ditag/2016 tanggal 22 Agustus 2016, yang merupakan pembaharuan atau kelanjutan riwayat garapan atas nama Rahanat Sana dengan no SKD : 1159.2/di-TAG/2/10/85 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Patimban H. Wirja seluas 6 hektare.

oleh karena itu kepada siapapun

  1. Dilarang menguasai atau menggarap Tanah ini tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik garapan yaitu Saidi
  2. Barang siapa pun yang merusak atau menghilangkan barang/plang ini maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal.406 KUH Pidana.”

Bupati Subang H Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi melihat langsung batas-batas lahan milik Pemda Subang tersebut yang terletak di Blok 1 Tanjungjaya Beach sesuai yang tertera dalam sertifikat. Bupati juga secara tegas siap menghadapi pihak-pihak yang tak berkenan dengan dicabutnya plang tersebut.

“Silahkan pada pihak yang setelah ini tidak puas, atau tidak senang. Ini lahan Pemda kok. Malah diklaim, atas dasar apa. Sertifikatnya ada kok,” tegas Bupati Ruhimat.

Bupati Ruhimat menyampaikan, pada tahun 1986 telah terbit Sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Subang pada lahan dengan luas 15,5 hektare di Dusun Tanjungjaya Desa Patimban.

Sebagaimana diceritakan oleh tokoh masyarakat setempat yakni H. Iin Sholichin, lahan tersebut kala itu digunakan untuk demplot tambak udang windu.

“Tadi saya bicara dengan tokoh di sini yang tahu betul sehari-harinya dan ia juga mengetahui saat dulu pemerintah ada program terkait udang windu di sini,” jelas Ruhimat, belum lama ini (2/10).

0 Komentar