Calon KPPS Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Penuhi Pesyaratan Berkas Pendaftaran

Calon KPPS Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Penuhi Pesyaratan Berkas Pendaftaran
PEMERIKSAAN: Ratusan calon anggota KPPS mengikuti pemeriksaan kesehatan di PKM Pusakanagara, sebagai persyaratan KPPS. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA-Ratusan calon anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kabupaten Subang melakukan pemeriksaan kesehatan secara gratis di Puskesmas Kecamatan Pusakanagara.

Pemeriksaan kesehatan itu sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu serentak 17 April mendatang.

Salah satu calon anggota KPPS Ariyadi dari Dusun Genteng Desa Patimban mengatakan, pemeriksaan dilakukan meliputi beberapa hal diantaranya cek tensi, cek darah, tes buta warna serta tes tinggi badan.

Baca Juga:Manfaatkan Dana Iuran Desa untuk InfrastrukturRencana Kerja Ditetapkan Lewat APBDes

“Tadi baru tes, dari mulai tensi sampai tinggi badan, gratis tes nya,” ucap Ariyadi.

Aryadi menambahkan, rangkaian tes kesehatan tersebut sebagai persyaratan mendaftar untuk calon anggota KPPS di Dusun Genteng Desa Patimban.

Pemilihan legislatif dan presiden serta wakil presiden hanya tinggal menghitung hari. Dengan demikian setiap tahapan yang menjadi ketentuan para penyelenggara pemilu di kabupaten subang kini tengah di persiapkan secara maksimal.

Karena pesta demokrasi tahun 2019 di laksanakan secara serentak berbeda dengan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, staf Puskesmas Pusakanagara Nana Kurnia mengatakan, Puskesmas Pusakanagara siap mendukung dan mensukseskan Pemilu Tahun 2019 salah satunya melalui kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi anggota KPPS.

Menurut Nana, persyaratan yang diperlukan untuk pencalonan anggota KPPS dalam hal kesehatan dilayani secara gratis.

“Kami sangat mendukung ya, dalam hal ini telah ada instruksi dari lintas sektor, pelayananpun gratis untuk semua calon anggota KPPS,” ucapnya.

Baca Juga:Dirdiklat Kodiklatau Buka Dua Pendidikan KursusNikmatnya Sate Maranggi Cikuda, Ramai Dikunjungi Pembeli Hingga Luar Jawa

Ketua PPK Pusakanagara Asep Ramdan mengatakan, tes kesehatan dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU. Tes kesehatan anggota KPPS dilakukan sebagai salah satu persyaratan dalam mengisi kebutuhan anggota di 159 TPS yang ada di Kecamatan Pusakanagara.

“Ini instruksi dari perundang-undangan, untuk anggota KPPS ada persyaratan surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas untuk menyambut pemilu serentak,” ucapnya.(ygi/dan)

0 Komentar