Cegah Kasus Perdagangan Orang, Tokoh Masyarakat Diberi Pemahaman Perlindungan Sosial

Cegah Kasus Perdagangan Orang, Tokoh Masyarakat Diberi Pemahaman Perlindungan Sosial
SOSIALISASI: Dinas Sosial melakukan sosialisasi Hukum Bagi Korban Eksploitasi Perdagangan Perempuan dan Anak dari Dinas Sosial Subang di Aual Desa Bojong jaya, Kecamatan Pusakajaya. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Cegah tindak pidana perdagangan orang, Dinas Sosial sambangi tokoh masyarakat dan aparatur desa di Kecamatan Pusakajaya. Mereka diberikan informasi dan pemahaman soal pelayanan dan perlindungan sosial “Hukum Bagi Korban Eksploitasi Perdagangan Perempuan dan Anak” di Aula Desa Bojongjaya, kemarin (11/11).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Subang, Muhamad Ipa mengatakan pelaksanaan program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegahan tindak pidana perdagangan orang, termasuk di Subang yang marak terjadi. “Sudah kewajiban pemerintah daerah untuk mencegah ini, salah satunya program pencegahan soal tindak pidana perdagangan orang serta kekerasan terhadap anak harus kita berikan, termasuk motifnya seperti apa, aturan hukumnya,” kata Muhammad Ipa.

Melalui kegiatan tersebut Ipa berharap, tokoh masyarakat yang diundang dari masing-masing desa dapat menyebarluaskan informasi pada masyarakat. Apalagi, di Subang banyak terjadi kasus perdagangan orang terutama dalam hal pemberangkatan TKW ke luar negeri secara illegal. “Itu harus kita cegah sama-sama dan soal informasi seperti patut untuk disebar luaskan, kami datangkan Unit PPPA Polres Subang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif,” ucapnya.

Baca Juga:Oleh-oleh Klaten, Kiat Maksimalkan Potensi BUMDes dan PariwisataSambut Musim Hujan, Warga Gotong Royong Perbaiki Irigasi

Ipa menambahkan, program ini pada tahun anggaran 2019 akan dilaksanakan pada 4 kecamatan yakni Pusakajaya, Pusakanagara, Tambakdahans serta Binong. “Sementara ini dalam anggaran berjalan di Tahun 2019, ada 4 Kecamatan yang menjadi target sosialisasi. Apalagi di Pusakanagara mau ada Pelabuhan patimban, harus dari sekarang,” ucapnya.

Sementara itu, Muhasim salah satu audien menanggapi sosialisai dengan mempertanyakan perihal eksploitasi anak dibawah umur yang dipekerjakan. “Kita tahu, dimasyarakat juga banyak terjadi anak yang masih usia sekolah sudah bekerja, apa itu masuk ekploitasi anak atau tidak?,” katanya.

Selain itu, Budi Rahmat S juga mempertanyakan mengenai peran yang diambil oleh pemerintah desa kaitanya dengan pencegahan tindak pidana orang dalam pengurusan syarat beekrja di luar negeri. “Kadang satu sisi, mereka memang butuh pekerjaan, tapi sisi lain, informasi soal berangkatnya juga kita tidak tahu secara detail,” ucapnya.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Camat Pusakajaya beserta Muspika, pekerja sosial tingkat kec. Pusakajaya, tokoh masyarakat serta aparatur desa. (ygi/sep)

0 Komentar