Dana Pemulasaraan dan Penguburan Jenazah Covid-19Masih Tersedia, Kadinkes: Tunggu Klaim Pencairan

Dana Pemulasaraan dan Penguburan Jenazah Covid 19 di subang
DOK PENGUBURAN: Petugas melakukan proses penguburan jenazah Covid-19 di salah satu pemakaman di Subang, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

SUBANG-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi menyebut, dana untuk pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19 hingga saat ini tersedia. Agar dana tersebut cair, kata dr Maxi, hingga saat ini menunggu klaim dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC).

“Iya dana tersebut masih ready, kami menunggu klaim saja,” katanya ditemui Kamis (16/9).

Dokter Maxi membantah bahwa selama ini tidak ada klaim pencairan dari tim URC. Sejauh ini sudah ada klaim, namun persyaratan klaim yang diajukan belum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Berat!! Berikut Kasus yang Menjarat Napi yang Kabur dari Lapas SubangApdesi Desak PUPR Realisasikan Normalisasi  sungai dan saluran di Pantura Subang

“Sudah ada yang berupaya mengklaim, namun syaratnya atau LPJ-nya belum sesuai, saya juga gak mau. Sekarang begini, itu kan uang dititipin oleh negara, kalau mau pakai uang tersebut kita kan harus jelas peruntukannya. Kalau gak saya yang kena nantinya,” paparnya.

Dia berharap siapapun yang merasa sebagai petugas tim pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid 19 yang diberi SK Bupati, agar secepatnya melengkapi persyaratan pencairan agar segera dibayar.

“Ya intinya begitu, dana ini ready. Kita tunggu siapa yang mau klaim, persyaratannya lengkapi, sesuai ketentuan,” katanya.

Sebelumnya dana pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19 dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra DPRD Subang. Dalam anggaran perubahan, tercatat nilainya begitu fantastis, yakni sebesar Rp10  miliar.

Fraksi Gerindra merasa aneh, anggaran yang dialokasikan sangat besar tapi beberapa waktu lalu sempat ramai mengenai persoalan pembayaran kepada petugas pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur menyebut, dana pemulasaraan dan penguburan Covid-19 tersebut dibayarkan kepada petugas Rp300 ribu untuk setiap kegiatan. Anggaran tersebut tersebar di RSUD dan Dinkes.(idr/ysp)

0 Komentar