Dari Mulai Honorer Dinas Perhubungan Hingga Tukang Parkir Jadi Sasaran Kepesertaan BPJamsostek

Dari Mulai Honorer Dinas Perhubungan Hingga Tukang Parkir Jadi Sasaran Kepesertaan BPJamsostek
0 Komentar

SUBANG-BPJS Ketenegakerjaan (BPJamsostek) memperkuat hubungan kemitraan dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder yang ada di dalamnya dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJamsostek dan Dinas Perhubungan menandatangani program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap tenaga honorer di Dinas Perhubungan, Kamis (18/11) di D’king Cafe & Resto. Penandatangan dilakukan oleh Kepala BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani dan Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Asep Setia Permana.

Kepala BPJamsostek Subang, Esra Nababan mengatakan, penandatangan kerjasama ini untuk tahun ketiga berjalan. Kerjasama dengan Dinas Perhubungan sudah terjalin sejak 2019 lalu.

Baca Juga:Menko Marves Luhut B Pandjaitan ke Pelabuhan Patimban, Cek Kesiapan Jelang Serahterima OperatorSwift Programs For Beautiful Japanese Girls – An Analysis

“Kami sudah melakukan perpanjangan kerjasama mengenai perlindungan tenaga kerja honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Subang,” katanya kepada Pasundan Ekspres.

Dia mengatakan, saat ini ada 112 orang honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Subang yang masuk kepesertaan BPJamsostek. “Mereka mengikuti dua program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, BPJamsostek dan Dinas Perhubungan juga berencana akan melindungi juru parkir. Mereka juga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Kami mendorong agar juru pakir juga terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Kami harap Dinas Perhubungan ikut membantu kami agar juru parkir didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek,” jelasnya.

Menurut Esra, di Subang ada juru parkir peserta BPJamsostek meninggal dunia. Juru parkir bernama Lili Yandi terdaftar peserta BPJamsostek selama lima bulan. Dia daftar secara mandiri untuk program bukan penerima upah.

“Penyerahan santunan ke ahli waris sudah kami berikan dan secara simbolis hari ini. Tentu berangkat dari kejadian ini kami berharap agar juru parkir bisa didaftarkan oleh Dinas Perhubungan sebagai peserta BPJamsostek,” katanya.

Pada kesempatan yang sama BPJamsostek juga melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha angkutan darat.

Baca Juga:DP2KBP3A Kabupaten Subang Dorong Perempuan Kembangkan Potensi DiriJangan Khawatir!! Anggaran Pilkades Segera Cair, Berikut Jadwalnya

Sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. SE-DRJD 18 Tahun 2021 tentang pelaksanan keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap awak kendaraan angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum di jalan.(ysp)

0 Komentar