Di Subang, 187 Anak Di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

Di Subang, 187 Anak Di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah
YUGO EROSPRI / PASUNDAN EKSPRES Panitera Pengadilan Agama Subang H, Dadang tunjukan data pengajuan dispensasi nikah
0 Komentar

SUBANG-Tingkat perceraian di Kabupaten Subang terbilang tinggi. Dari data bulan Januari 2020 hingga saat ini, tembus 4.996 yang diputus cerai. Penyebab salah satunya adalah ekonomi. Namun yang mengejutkan tahun 2020, ada 187 anak di bawah umur yang menikah dengan syarat dispensasi nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang Drs. H. Dadang Zaenal, MM saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, Bulan Januari 2020 hingga sampai saat ini, jumlah perceraian yang sudah diputus ada sebanyak 4.996 perkara. Jumlah tersebut didominasi cerai gugat, yang dimohon oleh pihak istri. “Kebanyakan pihak istri yang mengguat untuk bercerai,” ungkapnya.

Perceraian di Kabupaten Subang, Dadang menjelaskan, faktor dari ekonomi masih yang utama. Kedua perselisihan suami istri dan yang ketiga di tinggal kabur pasangan. Faktor-faktor tersebut merupakan alasan atau penyebab ketika kita melakukan mediasi.

Baca Juga:14 Kecamatan Potensial Masuk Daerah Otonomi Baru Subang Utara, Berikut DaftarnyaBSU Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Tinggal Tunggu Ini

“Jika kita lihat penyebab yang utama faktor ekonomi sebanyak 2.846 perkara, perselisihan suami istri sebanyak 651 perkara dan meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 157 perkara,” paparnya.

Pada tahun 2020, Dadang menambahkan, ada sekitar 187 pasangan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Kebanyakan ada yang sudah hamil atau kebablasan. Ada yang ingin mempercepat pernikahan, namun juga ada yang menjadi adat di daerah.

“Ada 187 pasangan yang meminta pengajuan disepensasi nikah dengan alasan yang bervariasi,” katanya.

Pengadilan Agama Kabupaten Subang, juga menyedikan pelayanan sidang keliling di KUA Jalancagak dan KUA Ciasem. Jika dihitung rata-rata untuk perkara yang disidangkan di dua tempat tersebut per minggu mencapai 30 perkara. Sidang keliling memang bertujuan memudahkan para pasangan yang hendak bercerai. “Sidang keliling di satu tempat mencapai 15 perkara perminggunya,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra. Nunung Suryani mengatakan, untuk usia di bawah umur tidak baik melangsungkan pernikahan, dikarenakan pasca menikah usia yang rentan tersebut bisa berakibat kurang baik saat hamil.

“Sang istri belum ada kesiapan. Dari sisi ekonomi, sang suami harus mencukupi segala kebutuhan. Rentan sekali bercerai jika pasangan di bawah umur meniikah dan dari segi reproduksi kehamilan belum cukup pengetahuannya,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar