Diduga Ada Kejanggalan dalam Rencana Pembubaran BPRS

Diduga Ada Kejanggalan dalam Rencana Pembubaran BPRS
0 Komentar

SUBANG-Ada sejumlah kejanggalan dalam rencana pembubaran BPR Syariah Gotong Royong. BUMD Perbankan Pemkab Subang itu kini dalam proses pengajuan pembubaran oleh DPRD setelah izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 6 Juni 2020.

Kejanggalan itu di antaranya masih belum jelasnya nominal kredit macet, uang nasabah yang tidak bisa ditarik, profil nasabah dan berapa persen non performing loan (NPL).
Saat ditanyakan hal tersebut, Bagian Ekonomi Setda dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur mengaku tidak mengetahuinya. “Hal teknis itu saya tidak tahu,” ujar Wabup usai sidang paripurna minggu lalu. Sementara Kabag Ekonomi Tarwan mengungkapkan, data valid sudah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Data validnya di BPRS. Sekarang diambil alih oleh LPS, lagi diverifikasi,” kata Tarwan saat dihubungi Pasundan Ekspres, Minggu (23/8).

Baca Juga:Rudal PalsuDiusung Empat Parpol, Cellica Gandeng Aep

Terkait data itu, DPRD pun mempertanyakannya. Sebab dalam nota pengantar eksekutif tidak disebutkan secara jelas. Hampir seluruh fraksi DPRD mempertanyakannya. Mereka pun minta pertanggungjawaban jajaran direksi, komisaris dan para pemegang saham.

“Kami meminta pejelasan Bupati Subang terkait mekanisme pengembalian uang nasabah oleh LPS, mekanismenya bagaimana, nilainya berapa,” ujar anggota DPRD Ahmad Buhori mewakili Fraksi PAN dalam sidang paripurna, Rabu (19/8).

Namun sejauh ini yang mengemuka hanya argumentasi pencabutan izin oleh OJK yang mendasari pembubaran BPRS. “Perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa Raperda pembubaran bukan niatan pemerintah daerah. Melainkan sebagai konsekuensi dan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan telah dicabutnya ijin usaha (ijin opersional) PT. BPRS GR. Karena bank tidak memenuhi rasio kecukupan modal, kurang dari 8 persen,” papar Tarwan lagi.

Ketua DPD Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Elita Budiarti pun meminta pertanggungjawaban eksekutif. Ia bahkan mempertanyakan kerugian negara. “Sikap Golkar jelas kemarin. Urusan mencabut Perda gampang tinggal bentuk Pansus. Tapi yang utama bagaimana pertanggung jawabannya. Bagaimana kerugian uang negaranya?” tanya Elita.

Sementara pengamat politik dan kebijakan publik Kaka Suminta mendesak pemerintah daerah menyampaikan informasi yang utuh terkait kondisi dan perkembangan BPRS. Sehingga dewan dan publik paham benar masalah ini.

0 Komentar