Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang Awasi Penanganan Limbah Medis Covid-19

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang Awasi Penanganan Limbah Medis Covid-19
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES ANGKUT: Petugas mengangkut limbah medis Covid-19 di RSUD Kelas B Subang.
0 Komentar

SUBANG-Semua wilayah di Indonesia sedang melakukan penanggulangan yang serius terhadap Covid-19. Pada penanggulangannya, dibutuhkan dana yang maksimal. Seperti dilakukan Kabupaten Subang. yang melalukan rasionalisasi  anggaran untuk penanggulangannya. Salah satunya untuk penanganan limbah medis, yang harus serius disorot karena menyangkut kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang, Rona Mairansyah mengatakan, mengenai limbah Covid-19, DLHK mengawasi dan memantau pemusnahan ataupun segala hal tentang limbah medis Covid-19. DLHK berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Subang dan Satgas Covid-19.

“Pengelolaan limbah Covid-19, harusnya sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” katanya.

Baca Juga:Cegah Pekerja Migran Ilegal, Linda Megawati dan BP2MI Lakukan SosialisasiDPRD Karawang Panggil Pihak Terkait Perizinan Rolling Hills

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr. Maxi menuturkan, mengenai limbah Covid-19 dimasukan ke TPS puskemas dan Labkesda. Dinkes bekerjasama dengan PT 88 Hijau Lestari, untuk mengangkut limbah Covid-19 secara periodiksi. Terkadang sebulan sekali diangkut, sesuai dengan daya tampung TPS. Dinkes membayar atas jasa tersebut. “Sebetulnya, sebelum ada wabah pandemi ini juga, limbah medis selain covid kita sudah bekerjasama dengan mereka sejak dahulu,” katanya.

Mengenai pemusnahan ataupun mekanisme pembuangannya, dr. Maxi mengatakan, PT 88 Hijau Lestari yang melakukannnya. “PT tersebut berasal dari Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Kepala Sub Bagian Humas RSUD Kelas B Subang, Sri Mulyati mengatakan, mengenai limbah Covid-19, sesuai dengan keputusan Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang nomor 061.1/Kep.59-01/RSUD /1/2015, tentang Pengelolaan limbah di rumah sakit, puskemas dan aturan tersebut sudah sangat safety dilakukan. “Kita ada pemberlakukan SOP, se-safety mungkin untuk limbah Covid-19,” katanya.

Dijelaskan Sri, untuk limbah medis dan Covid-19 RSUD bekerjasama dengan pihak ketiga, yaitu PT Tenang Jaya Sejahtera untuk segala urusan pengangkutan dan pemusnahan. Pengangkutan dilakukan oleh petugas degan alat pelindung diri yang lengkap, menggunakan kendaraan khusus limbah medis, agar tidak ada kebocoran sampai diangkut. “Mengenai pemusnahannya seperti apa, PT Tenang Jaya Sejahtera yang bisa menjelaskannya, bukan kewenangan kami,” katanya.

Jika melihat data terakhir di bulan Agustus 2021, data limbah Covid-19 dari segala macam jenis, baik Alat Pelindung Diri (APD), jarum suntik dan lainnya mencapai berat bobot 2382.61 kilogram. “Itu data di bulan Agustus saja,” katanya.

0 Komentar