Disebut Bank Gagal, Pemkab Usulkan Pembubaran BPRS Gotong Royong Subang

BPRS Gotong Royong Subang
RAPAT PARIPURNA: Suasana sidang paripurna terkait usulan eksekutif dibuatkannya Raperda Pencabutan PT. BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

LPS Siapkan Proses Pembayaran Nasabah

SUBANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang. Bupati Subang H. Ruhimat mengusulkan Raperda Pencabutan BPRS Gotong Royong ke DPRD Kabupaten Subang, Selasa (18/8).

Usulan Raperda tersebut ditulis dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur pada sidang paripurna yang digelar oleh DRPD Kabupaten Subang.

Bupati H. Ruhimat dalam nota pengantarnya menyebut beberapa pertimbangan yang mengharuskan segera membubarkan BUMD ini. Salah satunya adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memutuskan bahwa BPRS merupakan bank yang gagal.
“Atas dasar pertimbangan itu, maka kami mengusulkan Raperda pencabutan PT BPRS,” ujar Wakil Bupati Subang, Agus Masykur saat membacakan nota pengantar yang ditulis Bupati.

Baca Juga:Kodim 0619 Instruksikan Koramil Semprotkan Lahan Tidur dengan Bios 44 DCOrang Tua Belum Setuju Belajar Tatap Muka

Belum memastikan berapa kerugian nasabah

Usai menjalani sidang paripurna, pada awak media Agus Masykur menjelaskan jika dirinya mengaku belum memastikan berapa kerugian nasabah dari BPRS hingga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 juni 2020. “Kalau angkanya saya belum tahu pasti, dan persoalan-persoalan tekhnisnya lainnya saya belum tau,” jelasnya.

Sementara itu, LPS diketahui telah menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Gotong Royong. Sekertaris LPS Muhamad Yusron menyampaikan, pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Gotong Royong sedang dipastikan. “Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Gotong Royong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Yusron juga LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya, untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 13 Oktober 2020 mendatang. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap, selama kurun waktu tersebut,” tambah Yusron.

LPS juga mengimbau agar para nasabah PT BPRS Gotong Royong tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi, untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjamin likuidasi. “Nasabah bisa melihat status pinjamannya di halaman website LPS, lps.go.id setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong,” pungkasnya.

0 Komentar