DKUPP Akan Tertibkan Pom Mini, Rentan Kebakaran dan Takaran

DKUPP Akan Tertibkan Pom Mini, Rentan Kebakaran dan Takaran
POM MINI: Pemilik Pertamini atau Pom Mini sedang melayani pembeli BBM. DKUPP berencana akan menertibkan keberadaan POM Mini tersebut. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindusterian (DKUPP) Kabupaten Subang akan menertibkan keberadaan Pom Mini yang sudah menyebar ke pelosok desa banhkan tumbuh di pinggiran jalan raya, yang jumlahnya mencapai ratusan.

Adanya Pom Mini tersebut membantu pengendara yang kehabisan bahan bakar (BBM). Namun disisi lain Pom Mini tersebut rentan terbakar dan juga takarannya tidak bisa dipastikan pas. Sementara untuk jumlah SPBU yang beroperasi di Subang berjumlah 33 unit, yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang.

Kepala DKUPP Subang Drs Rahmat Fatarahman mengatakan, terkait Pertamini atau Pom Mini menjadi polemik di berbagai daerah termasuk di Subang. Jumlahnya cukup banyak dan menjadi ladang bisnis pengusahanya. Namun tidak memandang dari segi keselamatan dan juga jenis takaran yang di keluarkan dari noozle nya.

“Ya kehadirannya masih menjadi polemik,” ujarnya.

Baca Juga:Sambut Agustusan Gebyar Senam BersamaMomen Agustusan Jasa Raharja Bersihkan Rambu

Dijelaskan Rahmat, adanya Pertamini sendiri pihaknya tidak bisa melakukan pendataan karena jenisnya bisa dikatakan ilegal (tidak berizin). Diapun memprediksi Pertamini tersebut jumlahnya mencapai ratusan di Kabupaten Subang.

Bahkan dari Pertamina sendiri memang pernah menyebutkan jika Pertamini tersebut tidak ada regulasinya. Sehingga pihaknya sendiri juga kebingungan untuk melakukan pembinaan dan pendataan.

“Ini juga sering menjadi bahan diskusi kami dengan pihak Pertamina, Hiswana , bagaimana solusinya sedangkan DKUPP tidak punya kewenangan untuk menutup dan juga melakukan pembinaan karena itu tadi izin nya ilegal,” tuturnya.

Rahmat memaparkan, pihaknya tidak melakukan peneraan dari pihak Kemeterologian untuk Pertamini tersebut, karena statusnya illegal. DKUPP sudah mengusulkan kepada Kementrian ESDM agar dilakukan penertiban terhadap adanya Pertamini tersebut karena ranah nya disana.

“Kami sudah mengusulkan ke Kementerian ESDM agar ditertibkan,” katanya.

Rahmat mengatakan, kehadiran Pertamini itu menjadi dilematis, selain soal takaran juga rentan kebakaran. Contohnya ketika pengendara yang membuang puntung rokok yang masih menyala di dekat Pertamini maka bisa menjadi penyebab kebakaran.

“Ya rentan dan juga bisa mengurangi takaran , tapi ya kami tidak bisa apa-apa,” jelasnya.

Sementara itu Warga Susukan – Pagaden Ramli mengatakan, kehadiran Pertamini bukan hanya ada di jalur raya saja melainkan sudah memasuki perkampungan. Dengan alat seperti di SPBU, namun dengan tampilan elegan dibandingkan dengan adanya pengecer yang memakai botolan.

0 Komentar