DPMPTSP Imbau Perusahaan Buat LKPM, Partisipasi Masih Rendah

DPMPTSP Imbau Perusahaan Buat LKPM, Partisipasi Masih Rendah
PELAPORAN: Sejumlah perusahaan saat mengikuti workshop tertib pelaporan LKPM. DPMPTSP menyebut tingkat partisipasi LKPM di Subang rendah. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengimbau perusahaan membuat LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal) pertiga bulan sekali.

Kepala Bidang Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Hepi Abdul Manaf mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Kepala BKPM RI No 14 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa penanam modal berkewajiban melaporkan LKPMnya.

Saat ini kata Hepi, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang, tingkat partisipasi pelaporan LKPMnnya masih rendah, hanya berkisar di angka 16 %. Angka partisipasi tersebut menempatkan Subang pada peringkat ke 12 se Jawa Barat pada bidang LPKM nya.

Baca Juga:Kemah Kebangsaan Perkuat KebhinekaaanJumlah Pengidap HIV/Aids Teratas

“Ya Subang sendiri baru 16%, masih rendan untuk pelaporan LKPM nya,” ujarnya.

Hepi menjelaskan, Untuk meningkatkan kesadaran dan tingkat partisipasi LKPM, pihaknya meminta kepada perusahaan agar patuh melaporkan LKPM nya sehingga bisa mendorong adanya nilai investasi di Kabupaten Subang.

Dengan pelaporan LKPM tersebut bisa memberikan pemahaman dari Operator yang di tunjuk oleh perusahaan untuk menyampaikan pelaporan LKPM nya. Adapun manfaat LKPM sendiri bisa menggambarkan secara langsung dan melaporkan investasi secara luas. Melaporkan investasi untuk tenaga kerja di perusahaan tersebut. Serta mengetahui permasalahan yang dialami oleh peruahaan tersebut.

“Kendala nya memang salah satu nya SDM operator perusahaan dalam melaporkan LKPM. Dan juga waktu yang tidak sesuai dalam pelaporan LKPM nya,” kata Hepi.

Sementara itu Kabid Penanaman Modal dan Promosi DPMPTSP subang Asep Sudrajat menuturkan, pemberlakuan sangsi bagi bila tidak pelaporan LKPM dari perusahaan.

Maka akan di lakukan peneguran oleh pihak BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Pelaporan LKPM terebut sendiri dilaporkan secara online sehingga tidak perlu datang ke DPMPSTP Subang.

LKPM dari perusahaan tersebut mulai tahap proses pembangunan, konstruksi hingga produksi.”Ya sebenarnya untuk LKPM sendiri harus sudah dimulai dari tahap pembangunan, konstruksi dan produksi perusahaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Atalia Praratya Ajak Kader PKK Menyukseskan Program Kampung KBCegah Hoaks dengan T-H-I-N-K

Asep menyampaikan, untuk memudahkan informasi dan komunikasi antara perusahaan dan DPMPTSP. Pihaknya telah membuat grup Whatshap, sehingga bagi perusahaan yang belum rampung LKPM nya. DPMPTSP akan menanyakan langsung di grup WA tersebut.”Ya kita membentuk grup whatshap juga sehingga, bila ada yang belum masuk bisa diingatkan,” tuturnya.

0 Komentar