DPMPTSP Pertanyakan Izin SPBU Mini

DPMPTSP Pertanyakan Izin SPBU Mini
DIPERTANYAKAN: Salah satu SPBU mini yang beroperasi di Kabupaten Subang.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempertanyakan izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) mini. Sebagai daerah berkembang, Kabupaten Subang menjadi incaran para investor untuk membuka usahanya.

Kepala DPMPTSP Subang Drs. Rahmat Fatturahman M.Si mengatakan, seiring dengan adanya pembangunan nasional dan internasional, Kabupten Subang menjadi incaran bagi para Investor yang berniat berinventasi, dikarenakan peluang usaha yang tinggi.

Rahmat mengingatkan, dalam berinvestasi harus diperhatikan juga perizinannya, karena sudah menjadi aturan. “DPMPTSP akan terus berkordinasi dengan pihak penegak perda dalam hal ini Satpoldam Kabupaten Subang, jika ada bangunan yang tidak memiliki izin maka diarahakan untuk pembuatan izin. Jika masih membangkang maka bisa dilakukan penutupan,” katanya.

Baca Juga:Cabang Lomba Kaligrafi MTQ Ramai PeminatPemda Sambut Baik Pertashop, Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Pedesaan

Kepala Dinas yang baru saja menjabat, mempertanyakan perizinan SPBU mini dengan merk asing, yang saat ini jumlahnya mencapai puluhan di Kabupaten Subang. Ada di berbagai titik di Kabupaten Subang. “Perizinannya tidak diketahui daerah, namun SPBU mini tersebut beroperasional. Kita perhatikan SPBU mini merek asing mencapai puluhan jumlahnya,” katanya.

Dalam waktu dekat, Rahmat akan mencoba melakukan pemanggilan terhadap pengusaha SPBU mini. Sebab, sudah banyak pertanyaan dari masyarkat. “Kita akan coba, karena ini sudah banyak yang mempertanyakan,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar