
SUBANG-Dua kepala dinas diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait permasalahan BPR Syariah Subang yang merupakan BUMD di Kabupaten Subang. Kejari melakukan pemeriksaan, karena diduga ada tindak pidana korupsi dan juga pencucian uang terkait dengan BUMD tersebut.

YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
Pantauan Pasundan Ekspres di Kejari Subang, Dua kadis tersebut adalah Kepala DPMPTP yang juga Plt Kadisparpora dan Kadis PUPR. Pemerikaan dilakukan di ruangan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Subang. Kepala DPMPTSP Subang datang pada pukul 09:30 WIB, sedangkan Kepala Dinas PUPR datang pada sekitar pukul 11:00 WIB.
Pemeriksaan dilakukan sekitar 4 jam lamanya. Ada salah satu kepala dinas yang pergi dikarenakan merasa sakit dan ingin ke dokter terlebih dahulu. Kemudian datang lagi ke Kejari Subang untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua kepala dinas tersebut, enggan untuk di wawancarai Pasundan Ekspres.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Pidsus kejari Subang Fasisal Akbar SH. MH, pemeriksaan terhadap 2 kepala Dinas berinsial AS, dan BS tersebut terkait adannya dugaan temuan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan juga pencucian uang di BUMD PT BPR Syariah Subang. Pihaknya melaukan pemanggian dan pemeriksaan. “Kami panggil dan periksa merkea berkenaan dengan dugaan tindak pindana korupsi dan pencucian uang BPR Syariah,” ujarnya.