Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Selama Beroperasi

Hotel dan Restoran Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Selama Beroperasi
PERSIAPAN: Sosialisasi new normal oleh Pemkab Subang pada pelaku usaha hotel dan restoran. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Pemda Minta Pengusaha Terus Koordinasi Kondisi Terkini

Hotel dan restauran di Subang harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemda Subang mengingatkan pentingnya protokol tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemda Subang telah membawa angin segar untuk kembali menggenjot kembali sektor perhotelan dan restauran, setelah beberapa waktu ke belakangan bisnis terkena dampak Covid-19.

Angin segar tersebut ditandai dengan digelarnya Sosialisasi New Normal Untuk Hotel dan Restoran yang diselenggarakan oleh Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( BPC PHRI) Kabupaten Subang. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Subang, di Villa & Hot Spring Resort – Sari Alam Ciater Subang, beberapa waktu lalu (5/6).

Baca Juga:Logika MarahKejaksaan ‘Rasa’ Humas Pemda, Tunggu Laporan Penangan Covid-19

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengimbau, seluruh hotel dan restoran di Kabupaten Subang melaksanakan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri. Pelaku usaha juga agar terus berkoordinasi dalam pelaksanaannya dengan pemerintah daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Kesehatan dan Disparpora Kabupaten Subang.

Peraturan yang dimaksud antara lain Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-29) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi dan Keputusan menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Dalam lampiran KEPMENDAGRI tersebut pada Bab III point 10 huruf G mengatur 10 ketentuan mengenai aturan di restoran, cafe, warung makan dan lain-lain, yaitu salah satunya melanjutkan operasi tetap memprioritaskan dengan layanan take out / pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengaturan di beberapa sektor oleh Pemerintah Pusat dimaksudkan supaya masyarakat bisa produktif dan aman dari Covid-19.

Wabup mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya tetap jalannya perekonomian dalam bidang perhotelan dan restoran. Namun dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

0 Komentar