Ini 15 Raperda Akan Dibahas di Tahun 2022 oleh DPRD Subang 

Sekretaris DPRD Subang H.Ujang Sutrisna
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Sekretaris DPRD Subang H.Ujang Sutrisna saat menjelaskan proses PAW di ruang kerjanya, Rabu (12/1).
0 Komentar

SUBANG-DPRD Subang menetapkan ada 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2022. Dari jumlah itu, 11 raperda merupakan usulan dari pemda dan 4 usulan dari DPRD.

Sekertaris DPRD Kabupaten Subang, Ujang Sutrisna mengatakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menetapkan 15 raperda yang akan dibahas tahun 2022 ini.

Ujang berharap, 15 raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai perda tahun 2022. Oleh karena itu, terselesaikanya raperda tersebut perlu ada kolaborasi antara Pemda dan DPRD.

Baca Juga:Kebocoran 36 Persen, PDAM Subang Ganti Meteran Manual dengan DigitalKFC Digugat Lagi! Kali Ini Rp. 4 Miliar, Gegara Pesanan Tak Sesuai Gambar

“Nah kita terus berupaya mendorong agar raperda tersebut bisa segera menjadi perda, namun itu tadi OPD juga harus proaktif,” katanya.

Adapun sebanyak 15 raperda tersebut antara lain pengelolaan keuangan daerah (usulan BKAD), penyelenggaraan perhubungan (dinas perhubungan), perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (bagian organisasi Setda), perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.

Selanjutnya, perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan kedua atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Bapenda), kerjasama daerah (bagian kerjasama Setda), perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang (Disdikbud), pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 (Kesbangpol), lembaga penyiaran publik lokal radio Benteng Pancasila (Diskominfo), Perpustakaan (Disarpus).

“Sementara usul prakarsa DPRD antara lain perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan kawasan pelabuhan di Kabupaten Subang, investasi daerah dan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Perhubungan Dinas Perhubungan Dito Sudrajat mengatakan, dengan adanya perda yang mengatur tentang retribusi parkir maka PAD akan maksimal.

“Nah kita sudah usulkan mudah-mudahan segera terbit perdanya,” ujarnya. (ygo/ysp)

Rencana Pembuatan Raperda Tahun 2022

  1. Pengelolaan keuangan daerah
  2. Penyelenggaraan perhubungan
  3. Perubahan keempat atas Perda Kabupaten Subang nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang
  4. Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rertibusi Perizinan Tertentu.
  5. Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  6. Perubahan kedua atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  7. Kerjasama daerah
  8. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang
  9. Pembentukan dana cadangan Pilkada tahun 2024 10. Lembaga penyiaran publik lokal radio Benteng Pancasila
  10. Perpustakaan
  11. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
0 Komentar