Ini Kata Dinas Sosial Subang Soal Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Tak Bisa Pilih Sembako Sesuai Keinginan

Ini Kata Dinas Sosial Subang Soal Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Tak Bisa Pilih Sembako Sesuai Keinginan
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Kabupaten Subang Saeful Arifin
0 Komentar

SUBANG-Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bebas memilih produk sembako yang diinginkan. Namun faktanya, produk sembako sudah ditetapkan oleh Agen E-Warung.

Disinyalir Agen E- Warung kerap memaketkan produk sembako seharga Rp200 ribu tersebut tanpa mengetahui keinginan dari KPM.

Warga Gang Cenderawasih Aditiya (35) mengaku kerap tidak bisa memilih produk sembako di Agen E-Warung. Hal tersebut sudah lama terjadi.

Baca Juga:Belum Ada Pembayaran Pajak dari Tiga Wisata Baru di Ciater Subang, Pemda Subang Masih MemaklumiVarian Omicron Berbahaya Bagi yang Belum Divaksin, Ini Penjelasan WHO

“Contohnya saya mau ambil buah jeruk, diberi apel. Saya mau tempe dikasih tahu, kan kita sebagai penerima manfaat bisa memilih,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (12/1).

Dia mengatakan, Agen E-Warung kerap memaketkan berbagai produk sembako secara langsung. Padahal banyak yang tidak sesuai keinginan ada di paket tersebut.

“Tolonglah Dinas Sosial, katanya dengan program ini kita bisa memilih produk,” ujarnya.

Penerima BPNT lainnya di daerah Pagaden Yunita (41) mengatakan, ketika melakukan transaksi di Agen E-Warung tidak bisa menawar harga sembako. Karena ketika melakukan transaksi Agen E-Warung sudah memaketkan berbagai komoditi.

“Gimana mau nawar, sedangkan pas transaksi langsung disuruh ambil paket yang berisi komoditi,” ujarnya.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Kabupaten Subang Saeful Arifin mengatakan, sah-sah saja Agen E-Warung memaketkan komoditi. Alasannya, karena keterbatasan waktu. Mengingat jumlah KPM di Subang cukup banyak mencapai 180 ribu KPM.

“Iya kan keterbatasan waktu juga,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang H Deden Hendriana menyampaikan, hak dari KPM untuk memilih produk dan menawar sesuai dengan kemampuan daya beli dari saldo yang tiap bulannya diterima KPM.(ygo/ysp)

0 Komentar