Ini yang akan Dilakukan Bupati Subang untuk Perusahaan Penunggak Pajak

Perusahaan Penunggak Pajak di subang
0 Komentar

SUBANG-Beberapa perusahaan di Subang terdeteksi menunggak pajak. Antara lain, PT. Pelita, PT. Pertani, dan PT. Texmaco. Pekan lalu, Bupati Subang, H.Ruhimat memanggil yang berwenang dari ketiga perusahaan tersebut, untuk dimintai klarifikasi soal tunggakan pajaknya.

Usai melakukan pertemuan dengan ketiga perusaha tersebut, Bupati menejelaskan jika perusahaan mengaku sedang dalam kondisi tidak baik. Beberapa diantaranya bahkan, mengaku belum beroperasi normal sejak pandemi pada 2020. Kendati demikian dirinya tetap menegaskan jika pajak merupakan kewajiban yang harus segera dibayar.

“Perusahaan memiliki kebijakan Punishment dan Reward bagi karyawan. Pemerintah Daerah pun memiliki kebijakan tersebut bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan harus melaksanakan kewajibannya sehingga pemerintah daerah dapat memberikan reward, namun jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan punishment,” tegasnya.

Baca Juga:Legonwetan Pantura Subang Mulai Diterjang Banjir RobOtak Pelaku Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang di Karawang Sudah Dua Kali Merencanakan Pembunuhan

Dengan adanya tunggakan tersebut, Bupati menuturkan, Pemerintah Daerah kewalahan dan kesulitan, dalam pembangunan yang telah direncanakan. Untuk itu, dia meminta Bappenda Subang untuk mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga sinergitas Pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan dapat tetap berjalan dengan lancar.

“Saya harap perusahaan dapat membayar tunggakan sebelum akhir bulan ini (November), sebelum dilakukan punishment,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappenda Kabupaten Subang, Ahmad Sobari menyampaikan, Bapenda akan melakukan punishment jika perusahaan yang menunggak tidak membayar tepat waktu. Tunggakan akan mempengaruhi laporan yang akan diserahkan kepada BPK.

“Langkah punishment tersebut diantaranya adalah memasang plang bertuliskan perusahaan belum membayar pajak, serta diajukan ke pengadilan pajak,” tegasnya.(idr/vry)

 

0 Komentar