Kades Jabong: Saya Mundur, Tidak Mengerti Pemerintahan dan Kurang Konsentrasi

Kades Jabong: Saya Mundur, Tidak Mengerti Pemerintahan dan Kurang Konsentrasi
0 Komentar

PAGADEN-Kades Jabong H. Amo beserta Perangkat Desa nya dikabarkan mengundurkan diri, surat permohonan pengunduran diri itupun telah dilayangkan ke pihak Pemcam Pagaden, Selasa (9/6).

Saat ditemui Pasundan Ekspres, usai pertemuam dengan Camat Pagaden M. Solih di aula Kecamatan Pagaden. H. Amo Kades Jabong menyatakan, bahwa dirinya telah membuat surat pengunduran diri dari jabatannya, kepada Pemcam Pagaden.

“Ya saya sudah buat surat pengunduran diri kepada Pemcam dan sedang diurus oleh Pemcam,” ujar H. Amo.

Baca Juga:Orang Tua Siswa Geruduk Kantor Disdukcapil SubangPemerintah Harus Pantau Pencari Kerja Jelang New Normal

Saat ditanya soal alasan undur dirinya, H. Amo mengatakan, dirinya merasa tidak begitu menguasai ilmu pemerintahan dan kurang konsentrasi, karena latar belakang seorang pengusaha.

Namun diapun mengaku, pihak pemcam memberi nasehat agar jangan sampai mengundurkan diri dan masa jabatannya masih lama sekitar 3,5 tahun lagi.

“Saya merasa tidak punya fak dalam ilmu pemerintahan juga sudah merasa capek dan semangat sudah menurun,” tuturnya.

Saat ditanya soal pelayanan masyarakat sebelum membuat surat pengunduran diri, H. Amo menyampaikan, semua kebutuhan masyarakat dilayani dengan baik.

“Keperluan masyarakat saya layani dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Pagaden M. Solih membenarkan soal pengunduran diri Kades Jabong, namun perlu proses dan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Perda No 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa.

“Betul Pak Kades sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, tapi ini perlu proses. Kita tidak bisa menghalangi dan tidak bisa menghambat, tapi perlu proses,” kata Camat Pagaden M. Solih.

Proses pengunduruan diri tersebut kata Solih, ada beberapa tahapan sesuai Perda No 4 Tahun 2015. Pertama, camat masih menunggu laporan BPD yang harus disampaikan kepada bupati melalui camat. Kedua, pihaknya meminta kades termasuk perangkat desa, sebelum menerima sk pemberhentian, pelayanan harus tetap berjalan.

Baca Juga:Cerita Grup Singa Depok Di Tengah Pandemi Covid-19DPC Apdesi Subang Salurkan Bantuan Bagi Korban Rob

Soal alasan pengunduran diri tersebut, kata Solih, perlu kajian juga dari Dispemdes dan Asda I.

“Apakah alasan tersebut masuk akal atau tidak, perlu kajian,” ujarnya.

Terpisah saat dihubungi, Kadispemdes H. Nana menyampaikan bahwa, proses pergantian kades karena mengundurkan diri harus menempuh beberapa tahap, yaitu:

0 Komentar