Kejari Tangani 275 Perkara Pidana Umum

Kejari Tangani 275 Perkara Pidana Umum
Kasipidum Kejari Subang, Rio Sembiring SH
0 Komentar

SUBANG-Kejaksanaan Negeri Subang mencatat sebanyak 275 perkara tindak pidana umum, selama bulan Januari-Oktober 2019. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Subang, Rio Sembiring SH kepada Pasundan Ekspres, Jum’at (25/10).

Menurutnya, perkara yang ditangani sangat banyak. Ia mengklaim orang dan harta benda (OHB) merupakan perakara yang mendominasi di tahun 2019 ini. “Sudah ratusan perkara yang masuk ke kita dan yang mendominasi adalah perkara OHB,” katanya.

Rio menyebut untuk perkara OHB mencapai 122 berkas, tindak pidana umum lain (TPU) mencapai 51 berkas, keamanan ketertiban masyarakat (KTM) 25 berkas dan Narkotika 77 berkas. Untuk berkas-berkas itu, pihaknya sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang. “Itu data dari bulan Januari-Oktober 2019,” ujarnya.

Baca Juga:Bersyukur masih Diberi KepercayaanErick Thohir: Tidak Ada Seremonial Fokus KPI

Warga Purwadadi Heru (38) meminta para penegak hukum agar bisa melakukan pengungakapan terhadap adanya pelaku trafficiking. Pasalnya, yang menjadi korban mayoritas anak-anak yang dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan, seperti mengamen di lampu merah, menjadi PSK belia dan lainnya. “Ini harus diungkap, mereka pasti ada bos (mami) nya dan jika dilihat banyak terlihat anak dibawah umur di sepanjang perempatan lampu merah ataupun di warung remang – remang,” ungkap Heru.

Komisioner Bidang Sosilaisi dan Traficiking KPAD Subang, H. Dediyana Amd mengatakan kasus trafficiking harus menjadi perhatian serius bagi semua elemen masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Subang. Pasalnya, hal ini menyangkut dengan masa depan anak-anak yang terenggut dengan eksploitasi.

“Kami yakin mereka itu ada bosnya yang harus menyetorkan pendapatannya. Jadi ini harus menjadi perhatian semua elemen,” kata Dedi.

Dia menambahkan bahwa praktek eksplotasi terhadap anak ini harus segera dihapus. Untuk itu, pihaknya sudah berupaaya memberikan edukasi terhadap para pelaku agar hal tersebut bisa diminimalisir. “Praktek eksplotasi anak ini harus dihilangkan, dan kami terus berupaya untuk itu,” pungkasnya.(ygo/sep)

0 Komentar