Kepala Desa Harus Jadi Pionir, Bayar PBB Tingkatkan PAD

Kepala Desa Harus Jadi Pionir, Bayar PBB Tingkatkan PAD
RAPAT PERTEMUAN: Camat Kalijati Lukita Harjana saat sedang melakukan pertemuan dengan para Kepala Desa di Aula Desa Tanggulun Timur. INDRAWAN /PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG–Upaya terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Kecamatan Kalijati, terus menerus disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kalijati. Bukan apa-apa, menurut Camat Kalijati, Lukita Harjana mengatakan jika percepatan pembangunan bisa segera dilaksanakan dari perolehan PBB.

Pada pertemuan dengan berbagai element masyarakat di Kalijati beberapa waktu lalu, Lukita juga kembali menegaskan bahwa perangkat desa dari mulai Kepala Desa hingga ketua RT harus menjadi pionir pembayar pajak bumi dan bangunan tersebut. “Jangan sampai masyarakat nanti malah malas membayar PBB karena Kepala Desanya juga belum bayar, atau Ketua RT-nya juga belum bayar, RW-nya juga belum, sebagai pejabat publik dalam tingkat pemerintahan manapun harus menjadi contoh tauladan, apalagi berhubungan dengan kewajiban pada negara, seperti membayar pajak,” tegas Lukita Harjana.

Dia juga menyampaikan, Pemcam Kalijati tidak akan pernah bosan untuk mengingatkan pada mayarakat terkait pembayaran PBB tersebut. Sebab menurutnya PBB merupakan amanat dari undang-undang, tepatnya terdapat dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. “Kecuali, pembayaran PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3), itu masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Baca Juga:Up Grading, Kohati Siapkan Kader BerkualitasAgus Masykur Pimpin HA IPB, Ajak Alumni Berkiprah Dalam Pembangunan

Selain soal retribusi PBB, Lukita juga mengingatkan agar segera mendata terkait beberapa insfrastuktur desa, yang termasuk dalam kewenangan Kabupaten, seperti jalan Kabupaten, bangunan Sekolah Dasar (SD), yang belum baik, atau masih rusak. “Saya juga meminta agar segera mendata, setiap jalan kabupaten di masing-masing desa yang masih rusak, dari mulai berapa panjang kerusakannya dalam hitungan meter, tingkat kerusakannya apakah rusak parah, atau sedang. Bukan apa-apa kalau saya komunikasikan dengan Pemda berkaitan dengan hal tersebut, kalau saya tidak punya datanya kan sia-sia, maka dari itu saya minta data itu,” tambah Lukita Harjana.

Untuk mengerjakan pendataan itu Lukita harapkan para Kepala Desa bisa memanfaatkan kehadiran perangkat desanya, seperti Kepala Dusun dan sebagainya, tidak harus dikerjakan oleh Kepala Desa menurutnya, sehingga pekerjaan tersebut menurut Lukita bisa efektif dan efesien. (idr/sep)

0 Komentar