LSM Laskar Indonesia: Pasti Ada Oknum Bermain di Kasus Penyerebotan Lahan oleh PT GDA

LSM Laskar Indonesia
DEMO: Ratusan massa dari LSM Laskar Indonesia Subang mendatangi kantor Kejari untuk mepertanyakan kasus pertanahan yang tidak jelas penanganannya, Kamis (6/8). INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinilai lambat dalam menangani perkara penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT GDA terhadap warga di Kecamatan Dawuan, kantor Kejari Subang digeruduk ratusan massa dari LSM Laskar Indonesia Subang, Kamis (6/8).

Dalam orasinya jubir LSM Laskar Indonesia, Fadil menyebut, ini merupakan kali kedua LSM Laskar Indoesia mendatangi kantor Kejari Subang, untuk mempertanyakan penanganan kasus penyerobotan tanah segera diproses dengan tuntas dan rantas. “Kasus penyerobotan tanah tersebut adalah milik Atikah warga Kecamatan Dawuan Subang. Kasus ini sudah ditangani pihak penegak hukum di Subang,” katanya.

Namun hingga kini kasus tersebut masih juga belum tuntas karena diduga ada oknum yang bermain, serta tebang pilih dalam penegakan hukumnya. “Kami harap pihak Kejari Subang serius kasian warga. Saat ini, tanahnya kini sudah dikuasai bahkan sudah berdiri bangunan perusahan pabrik susu milik PT GDA,” tambah Fadil dalam Orasinya.

Baca Juga:Kesegaran dan Keindahan Hutan Pinus Cigore Tenjolaya, Selalu Ramai di Akhir PekanTambah Hukuman, 13 Tersangka Penganiayaan ADS Diadili di Pengadilan Negeri Subang

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang yang diwakili Bagian Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Gogon Nugraha menjelaskan, kasus ini sangat rumit dan prosesnya perlu waktu yang panjang, karena kasus ini berbeda dengan kasus pencurian ayam.

Perdata tapi masuk dalam ranah pidana

Kasus ini sebenarnya perdata tapi masuk dalam ranah pidana, makanya ini sangat pelik dan sangat membutuhkan akurasi data yang benar vailid. “Kita dalam proses kasus ini terima dari penyidik Polres dan berkas alat buktinya tak sedikit dan itu harus benar-benar akurat.

Apabila berkas tersebut tak lengkap, kita akan kembalikan ke Polres. Karena, belum lengkap makanya kami dari pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut,” pungkas Gogon.(idr/vry)

0 Komentar