Masih Ada Pemilik Lahan Area Pelabuhan Patimban yang Belum Menentukan Sikap

Masih Ada Pemilik Lahan Area Pelabuhan Patimban yang Belum Menentukan Sikap
GANTI RUGI: Warga melakukan musyawarah ganti rugi lahan di Aula Kecamatan Pusakanagara bersama BPN Kabupaten Subang didampingi Pihak Kemenhub, kemarin (26/2). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Panitia Terus Gelar Musyawarah

PUSAKANAGARA-BPN Kabupaten Subang kembali mengundang pemilik lahan dan penggarap pada backup area pembangunan Pelabuhan Patimban untuk melakukan musyawarah ganti rugi lahan, kemarin (26/2) di Aula Kecamatan Pusakanagara.

Ada 2 orang pemilik lahan serta 9 penggarap lahan yang dengan 15 bidang yang diundang. Kesebelas orang tersebut kembali diundang, di mana pada musyawarah sebelumnya ada yang menolak harga, komplain, pikir-pikir serta tidak hadir.

PPK Pengadaan Tanah Kemenhub Ngatiyo S.IP mengatakan, dalam undangan kali ini ada beberapa warga pemilik lahan maupun penggarap yang diundang dalam proses pembebasan lahan.

Baca Juga:Tekan HIV/AIDS Dinkes Bentuk WAPALaskar Garda Bangsa Agendakan Deklarasi

“Ini ada yang undangan ke-2, ke 3 sampai ke 4. Alasannya macam-macam, ada yang menolak karena harga, ada yang komplain soal nilai usaha sama yang tidak hadir setelah beberapa kali diundang,” kata Tiyo sapaan akrabnya.

Tiyo menyebut, setelah proses musyawarah ganti rugi lahan tersebut hasilnya 5 bidang tidak dihadiri pemilik atau penggarapnya, 5 bidang disetujui, 2 menolak serta satu dipending.

“Masih ada dua yang menolak, satu dipending karena menunggu pemilik lahannya untuk dihadirkan” ucap Tiyo.

Tiyo menambahkan, bagi pemilik lahan yang telah diundang lebih dari 3 kali, pembayaran lahan akan dikonsinyasikan. Sebab dari yang tidak hadir tersebut diantaranya, sampai saat ini ada yang masih belum menentukan sikap.

“Ada yang sudah beberapa kali diundang musyawarah, tapi menyatakan menolak tidak, menandatangani untuk setuju pun tidak. Kasus seperti itu nanti akan di konsinyasikan,” jelas Tiyo.

Sementara itu, salah satu penggarap lahan tambak Casman mengatakan, dalam musyawarah tersebut ada sesuatu hal yang membuatnya belum menyatakan setuju. “Belum saya belum beres, masih harus ada musyawarah lagi. Ada yang belum clear,” kata Casman.

Dari informasi yang diterima, ketidak setujuan Casman berkaitan dengan adanya nama pemilik lahan yang ingin namanya masuk menjadi penerima ganti rugi lahan.

Baca Juga:Tahun 2020 Dewan Ingin Bahas APBD Dari RKPD283 Orang Tercatat Pemilih Disabilitas

“Selama ini Casman yang menggarap lahan itu, sudah lama sudah bertahun-tahun. Lahan garapannya itu satu hektare, jadi pemlik lahannya masuk minta ikut dibayar juga, sedangkan sejak awal yang masuk hanya nama Casman sebagai penggarap,” ujar salah satu narasumber pada Pasundan Ekspres.

0 Komentar