Mobil Bak Dilarang Bawa Orang, Bahayakan Pengguna Jalan

Mobil Bak Dilarang Bawa Orang, Bahayakan Pengguna Jalan
ANGKUTAN: Sebuah mobil bak terbuka pengangkut barang, yang digunakan untuk mengangkut orang melintas di sebuah jalan. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KALIJATI-Memang tidak semudah membalikan telapak tangan, merubah kebiasaan yang sudah berlangsung sekian lama di sebuah daerah, bahkan kebiasaan itu tergolong pada kebiasaan yang membahayakan.

Kebiasaan yang dimaksud adalah memfungsikan mobil terbuka pengangkut barang, digunakan untuk menganggkut orang. di sejumlah daerah di Subang, tidak terkecuali di Kalijati kebiasaan tersebut masih sering ditemukan. Dalam setiap kesempatan Pasundan Ekspres kerap menemukan fungsi mobil bak terbuka untuk mengangkut barang, digunakan untuk keperluan mengangkut orang.

Menurut Rohmat, warga Kalijati Timur, yang mengaku dilingkungannya masih juga ada kebiasaan tersebut, mengatakan pada Pasundan Ekspres, bahwa mengangkut orang dengan mobil bak terbuka dilakukan pada saat menjenguk orang sakit di rumah sakit, menuju undangan, ataupun kegiatan wisata.

Baca Juga:Polsek Pusakanangara Amankan Penderita Gangguan MentalKapolsek Purwadadi AKP Jusdi Jachlan, Bakti Sosial dan Santuni Anak Yatim

“Kebetulan dilingkungan saya juga ada memang tradisi menggunakan mobil bak terbuka itu, saya juga bahkan hingga sekarang masih suka ikut, dinilai efektif saja sih, efisien, meski memang saya juga menyadari itu membahayakan, namun selama ini aman-aman saja sih,” jelasnya pada Pasundan Ekspres.

Sedangkan saat Pasundan Ekspres mencoba mencari keterangan pada Kasie Penertiban Kalijati Moch Widyawan, dia menerangkan bahwa sejatinya jika kegiatan tersebut bukanlah wewenangnya untuk menindak. Namun menurutnya kita bisa melihat UU LLAJ, misalnya saja pada pasal 137.

“Di situ jelas disebutkan bahwa mobil bak terbuka sebagai mobil barang hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang, bukan mengangkut orang,” jelasnya.

Namun tambah Moch Widyawan, memang ada pengecualian, diantaranya yaitu jika merujuk pada UU LLAJ tersebut adalah rasio kendaraan bermotor untuk mengangkut orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

“Untuk pengerah atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia, atau Polri, itu boleh, boleh juga jika ada kepentingan lain yang direkomendasikan Polisi, kepentingan lain yang dimaksud misalnya untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, atau darurat, yang tidak bisa menggunakan mobil penumpang,” tukasnya. (idr/dan)  

0 Komentar