Pemda Subang Belum Keluarkan Perbup Pengupahan, Buruh Minta Kenaikan Upah

Pemda Subang Belum Keluarkan Perbup Pengupahan, Buruh Minta Kenaikan Upah
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES AUDIENSI: Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi saat beraudiensi dengan perwakilan Aliansi Buruh Subang
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, akhirnya memenuhi janjinya untuk menemui Aliansi Buruh Subang (ABS). Sebelumnya, ABS dalam beberapa bulan terakhir ini melajukan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali, menuntut kenaikan upah.

Melalui Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, ABS menyampaikan langsung aspirasinya. Salah satu perwakilan Ayub menyampaikan, jika di Subang masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memutuskan kenaikan upah di atas upah minum tahun 2021. “Ada beberapa perusahaan yang belum membayar upah lembur karyawan. Upah minimum sektoral (UMSK) dihapus, mekanisme setelah Upah Minimum Sektrola dihapus maka mekanisme pengupahan harus berunding langsung antara serikat pekerja, buruh dan pengusaha secara langsung,” paparnya.

Terkait mekanisme tersebut, lanjut Ayub, di Subang ada 33 perusahaan yang masuk perusahaan yang menerapkan UMSK, sudah berunding baru 6 perusahaan, 28 perusahaan belum mengalami kenaikan UMSK.

Baca Juga:Kisrus APBD Perubahan, Aktivis Soroti Peran Wakil Bupati SubangSudah Bersertifikat Halal MUI dan Lulus BPOM, Mir Glow Resmi Dilaunching

“Kami berharap kepada pemerintah untuk melakukan kajian mengeluarkan peraturan bupati, dan ikut serta melakukan perundingan dengan perusahaan-perusahaan dalam pembahasan pengupahan,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut Kadisnakertrans Kabupaten Subang Yeni Nuraeni, yang mendampingi wakil bupati menyampaikan, pengupahan yang termuat dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. “Itu sudah diatur di sana tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sedangkan Wakil Bupati Subang Agus Masykur, menyampaikan, pemerintah daerah belum bisa memastikan bisa apa tidaknya mengeluarkan Perbup, Menurutnya, perlu kajian dan diskusi dengan provinsi untuk menghindari diskresi dan membuat kebijakan yang bertolak belakang dengan Undang-undang Cipta Kerja. “Saya hanya berharap hasil dari pengupahan, akan mampu mensejahterakan para buruh dan adanya kenyamanan para perusahaan-peruhasaan yang berinvestasi di Subang, yang menyerap banyak pegawai Subang dalam menurunkan angka pengangguran,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar