Pemdes Jalancagak Usulkan Pelepasan HGU PTPN VIII

Pemdes Jalancagak Usulkan Pelepasan HGU PTPN VIII
Indra Zaenal Alim, SH., Kepala Desa Jalancagak.
0 Komentar

Tanah Blok Karyawan Seluas 4,2 Hektare

SUBANG-Melanjutkan kerja kepala desa terdahulu, Kepala Desa Jalancagak Indra Zaenal Alim SH, sedang disibukkan mengurus pengajuan permohonan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Direksi PTPN VIII Jabar, di Bandung. Hal tersebut menurut Indra, merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018, tentang Reforma Agraria.

“Iya ini ada kegiatan yang tertunda oleh Kepala Desa Jalancagak sebelumnya. Yaitu usulan atau pengajuan permohonan pelepasan hak atas tanah HGU PTPN VIII, tanah di blok karyawan seluas 4,2 hektare,” jelasnya pada Pasundan Ekspres beberapa waktu lalu.
Menurut Indra, melalui aturan Presiden tersebut, tanah yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun, bisa dimohon oleh warga masyarakat untuk menjadi hak milik. Sebetulnya, Indra kembali menjelaskan, beberapa kali Kades Jalancagak sebelumnya juga pernah mengurus usulan pelepasan hak atas tanah tersebut melalui salah satu LSM, namun tidak pernah tuntas karena tidak mengusulkan pelepasan HGU-nya terlebih dulu kepada Direksi PTPN VIII.

“Tanah seluas 4,2 hektare tersebut akan dimohon kembali kepemilikannya. Namun tentunya harus melalui tahapan–tahapan. Pertama, saat ini kami sedang mendata tanah seluas 4,2 hektar tersebut, data sementara diantaranya ditempati 152 Kepala Kelurga (KK), kemudian ditempati bangunan Sekolah Dasar Negeri Titin Patimah, Madrasah Tsanawiyah, Lapangan Sepak Bola, Kantor Desa Jalancagak, Kantor Polsek Jalancagak, dan beberapa bangunan pertokoan. Setelah itu, kami akan usulkan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Direksi PTPN VIII Jawa Barat di Bandung. Pengajuan permohonan ini juga melalui tahapan-tahapan,” tambahnya.

Baca Juga:4.000 Anak Stunting, Pemkab Fokus PencegahanMenikmati Bulan Purnama di Saung Mulan

Tahapan pengajuan permohonan tersebut, Indra menjelaskan, pertama mengajukan permohonan pengusulan pelepasan HGU terlebih dahulu kepada PTPN VIII. Kemudian setelah mendapatkan surat pelepasan HGU, diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tentunya disertai rekomendasi dari Bupati terlebih dahulu.
“Setelah itu kita ajukan ke-5 menteri terkait. Insya Alloh dalam kurun waktu satu tahun proses sampai akhir bisa tuntas,” tambah Indra.

Sementara itu tokoh masyarakat Desa Jalancagak H. Yoyo Dwikarya menjelaskan, 152 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sana dulunya adalah keluarga karyawan PTPN VIII yang menempati rumah yang disediakan PTPN. Kemudian kepemilikannya diteruskan turun menurun hingga anak cucunya, hingga hampir 30 tahun lebih sampai sekarang. Bahkan tanah seluas 4,2 hektare itu juga sudah dibangun sarana umum selain ditempati rumah warga.

0 Komentar