Pemdes Tanjungsari Barat Seleksi Calon Perangkat Desa

Pemdes Tanjungsari Barat Seleksi Calon Perangkat Desa
TEST TULIS: Delapan orang pendaftar calon Perangkat Desa Tanjungsari Barat, saat mengikuti test tulis di GOR Desa Tanjungsari Barat, Senin (28/1). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Jalankan Prosedur dan Aturan Yang Berlaku

CIKAUM-Kepala Desa Tanjungsari Barat Jaenal Mutakim menyatakan, bahwa sesuai dengan arahan Camat Cikaum Imam Supardan, proses pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, harus sesuai dengan aturan yang ada.

Aturan yang dimaksud yaitu, harus dibuatkan Perdes tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.

Dengan itu, Pemdes Tanjungsari Barat telah membuat Perdesnya, yang ditandatangani oleh Kepala Desa bersama BPD.

Baca Juga:BUMDes Harus Dikelola Orang ProfesionalPemdes Mekarjaya Tekankan Pemerintahan yang Transparan

“Kita sudah buat Perdesnya bersama BPD,” ujar Jejen sapaan akrabnya, kepada Pasundan Ekspres (28/1).

Kemudian pihaknya telah menunjuk panitia penjaringan penyaringan perangkat desa (P4D), yang terdiri dari, unsur BPD, tokoh agama, masyarakat dan sekretariat Pemdes Tanjungsari Barat.

Pemdes sendiri saat ini, kata Jejen, membutuhkan 6 orang Perangkat Desa, dari jumlah 8 orang pendaftar, yang ikut seleksi administerasi dan test tulis.

“Alhamdulillah, saat ini pendaftar ikuti test tulis, para calon perangkat desa. Hasilnya nanti diputuskan oleh kepala desa yang dikonsultasikan dengan camat,” tutur Jejen.

Hal itupun dibenarkan oleh Camat Cikaum Imam Supardan, yang menyatakan bahwa, sesuai dengan Perbup No. 45 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Di mana aturan tersebut, tertuang pada Bab II pasal 4 tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, dan termaktub bahwa, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa, dilaksanakan paling lama dua bulan, setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan.

“Jadi paling lama dua bulan, setelah terjadi kekosongan jabatan, atau diberhentikan,” kata Imam Supardan.

Baca Juga:Danramil: Instruksikan Babinsa Deteksi Dini Kondisi DesaTargetkan Layani 80 Persen wilayah Perkotaan, DPRD Sahkan Perda Perubahan PDAM

Pada Bab tersebut juga diatur batas usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal 42 tahun, dengan lulusan minimal SMU/sederajat.

Selain itu kata Imam, pendaftar harus memiliki motivasi memajukan, membangun dan melayani masyarakat desa serta menguasai IT. “Sebelum diputuskan hasil test tulisnya, Kades harus konsultasi dengan camat,” pungkasnya.(dan/dan)

0 Komentar