Pemerintah Desa Cipeundeuy Sosialisasikan Denda Tidak Bermasker

Pemerintah Desa Cipeundeuy
SOSIALISASI: Pemerintahan Desa Cipeundeuy saat mensosialisasikan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang diketahui tidak menggunakan masker di tempat umum. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Desa Cipeundeuy mulai menggelar sosialisasi pada jajaran pengurus RT, RW, dan Kadus terkait akan diberlakukannya denda bagi masyarakat Jawa Barat yang kedapatan tidak memakai masker di ruangan umum/publik.

Hal itu sebagai bentuk antisipasi, agar pemberlakuan denda tersebut sampai pada masyarakat.

“Supaya diketahui saja oleh masyarkat, niat pemerintahan desa itu pada prinsipnya melindungi masyarakat desa kami dari denda, jadi kalau sudah diketahui kan masyarakat nanti akan antisipasi, begitu,” jelas Sekertaris Desa Cipeundeuy H. Wonder saat ditemui dikantornya, Kamis (16/7).

Baca Juga:Dua Dinas di Purwakarta Belum Setor ke BaznasDirektur Kepesertaan BPJAMSOSTEK : Langkah Pemkab Lindungi Pekerja Informal Bisa Dicontoh

Seperti diketahui, pemerintahan Provinsi Jawa Barat, melalui Gubernur Ridwan kamil, baru-baru ini telah mengumumkan penerapan aturan bermasker, yang akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya. Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jabar akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya.

Masih menyesuaikan regulasi yang ditetapkan Pemprov Jabar

Saat dikonfirmasi pada Tim Gugus Tugas Kabupaten Subang, melalui Sekretarisnya H.Hidayat mengaku sedang menyesuaikan regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar terkait aturan bermasker di ruangan publik tersebut.

Untuk kemudian ditindak lanjuti dengan mensosialisasikannya pada masyarakat. “Ya ini kan masih dalam rangka upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19, sudah disampaikan pula oleh tim gugus tugas provinsi pada kami, untuk kemudian kami tindak lanjuti di daerah, sedang kami susun regulasinya, nanti kita segera sosaialisasikan pada masyarakat,” tegasnya.

Dia berharap, masyarakat kabupaten Subang tetap memberlakukan protokoler kesehatan untuk kepentingan pribadinya, sesuai prosedur pemerintah dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal itu sebagai bentuk peduli pada diri sendiri dan dengan otomatis akan berdampak juga pada orang lain, sebagai langkah strategis mempercepat memutus mata rantai Covid-19. “Disiplin, minimal berlakukan protokoler kesehatan itu bagi diri sendiri saja, itu sudah cukup, terbukti dengan ada lagi penambahan kasus kan di Subang ini. Jika kita lengah sedikit saja dari disiplin itu, resikonya ya begitu,” tambahnya.

Yang paling memiliki dampak yang besar dalam memerangi covid 19 ini, kata H.Hidayat adalah kepedulian masing-masing individu, untuk sama-sama disiplin dalam menerapkan protokoler kesehatan. “kembali lagi pada kita, mau atau tidak?,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar