Pemkab Subang Gelontorkan Rp5,8 Miliar Untuk Pilkades

Pemkab Subang Gelontorkan Rp5,8 Miliar Untuk Pilkades
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES PILKADES: Kadispemdes Nana Mulyana memastikan Pemkab Subang siap menyelenggarakan Pilkades serentak pada akhir tahun 2021.
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang kesiapanya untuk menudukung penyelenggaraan Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak di Kabupaten Subang, terutama dalam sisi anggaran. Hal itu diungkapkan Kadispemdes H.Nana Mulyana,Senin (7/12).

Dia menyebut sudah menyiapkan plot khusus dianggaran 2021, untuk selenggarakan Pilkades. Untuk komposisi disesuaikan dengan jumlah pemilih. “Dari aspek regulasi, kita juga sudah persiapkan terutama dengan terbitnya Peraturan Bupati tentang penyelesaian sengketan Pilkades,” ungkapnya.

Peraturan Bupati itu, kata Nana akan menjadi tescase pertama untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Subang. Adapun jumlah Desa yang akan melaksanakan Pilkades sekitar 58 Desa di Seluruh Kabupaten Subang. “Penyelenggaraannya akhir tahun depan, tapi kita sudah persiapkan dari sekarang agar penyelenggaraannya bisa sukses, dan optimal,” tambahnya.

Baca Juga:Tokoh Inspiratif, Hingga Promosi Jadi Ketua PNDPRD Pastikan Pilkades Serentak Bulan Maret

Soal anggaran Pilkades, Nana kembali menegaskan jika menurut UU, pelaksanaan Pilkades memang harus dibiayayi APBD, dan APBDes. Untuk itu dia kembali mengingatkan pada desa yang akan menyelenggarakan Pilkades tahun depan, agar menganggarkan biaya Pilkades pada pengajuan anggaran tahun 2021. “Beberapa desa sudah Musrendes kan, nah saya ingatkan juga ke kepala desa nya, agar menganggarkan Pilkades khusus untuk desa yang akan melaksanakan Pilkades,” tambahnya.

Digelar Serentak di 58 Desa

Dia mengingatkan bahwa pada pelaksanaan Pilkades nanti, sudah tidak diperbolehkan lagi panitia penyelenggara memungut biaya pada calon Kades. Sedangkan Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak untuk tahun 2021, dihitung secara maksimal dengan total biaya sebesar Rp5,8 miliar.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan rincian untuk penyelenggaraan kepala desa tersebut diantaranya, adalah bantuan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara proporsional sebesar Rp36 juta untuk setiap desa. “Anggaran tersebut, untuk membiayai honorarium panitia Pilkades sebesar Rp24 juta rupiah per desa dan pengawas desa sebesar Rp12 juta per desa,” ungkapnya.

Kemudian, ada lagi bantuan keuangan untuk pengadaan sarana prasarana sebesar Rp15.000 per hak pilih, digunakan untuk kotak suara, bilik suara, kertas suara, akomodasi dan lain-lain. “Jadi totalnya Pilkades 2021 di 58 desa yang tersebar di 25 Kecamatan itu sebesar Rp5,8 miliar,” pungkasnya.(idr/sep)

0 Komentar