Penanganan Lambat, Ormas Laskar Indonesia Ancam Demo Kejati

Ormas Laskar Indonesia
ORASI: Ketua Ormas Laksar Indonesia saat melakukan orasi di tengah-tengah jaksa di Kejaksaan Negeri Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Indonesia (LI) mengancam akan demo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, bila masih lambat dalam penanganan perkara penyerobotan lahan milik Atikah warga Kecamatan Dawuan Subang. Pasalnya, satu minggu yang lalu Ormas LI menggelar aksi demo di Kantor BPN Subang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.

Hari ini (kemarin, red) Ormas Laskar Indonesia kembali melakukan aksi demo dengan mendatangkan 100 orang lebih, menyambangi institusi adhyaksa tersebut. Di tengah hujan, mereka melakukan yel-yel dan meminta Kejari agar jangan mempersulit dan jangan lamban menangani perkara.

Ketua Umum Ormas LI Asep Rochman Dimyati mengatakan, meski di tengah hujan, pihaknya masih terus meminta kejelasan perkara penyerobotan lahan milik Atikah, di Kecamatan Dawuan agar ada titik terang. “Kami minta agar ada kejelasan. Ini sudah lama kenapa tidak ada penyelesaian,” ujarnya.

Baca Juga:Kiprah Kusnali yang Mendapat Julukan Kepala Lapas Kelas IIA Subang Pemadam KebakaranTani Komunal

Dijelaskan Asep, penyerobotan lahan milik warga yang saat ini sudah dibangun PT GDA (Global Dairi Alami), belum ada kepastian. Dari pihak penegak hukum, sehingga terkesan untuk perkara tersebut di-peti es-kan. Pihaknya, agar perkara tersebut dijelaskan secara terang benderang. “Kita membawa bukti dimana perkara ini sangat lambat, apakah ini terkesan di biarkan saja? Apakah pihak kejaksaan tutup mata?” ujarnya.

Asep menuturkan, Ormas LI sudah melakukan aksi demo selama seminggu ke belakang. Asep mengatakan, akan melakukan aksi demo hingga tingkat Kejati Jawa Barat, jika perkara tersebut masih lambat ditangani. “Kita akan melakukan aksi demo di Kejati jika masih lambat seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan mengatakan, untuk perkara penyerobotan lahan tersebut pihaknya tergantung penyidik yang menanganinya. Pihaknya pernah mnerima berkas perkara tersebut namun dikembalikan lagi ke pihak Polres Subang, dikarenakan ada kekurangan dalam pemberkasaannya.

“Berkasnya ada yang kurang, sehingga dikembalikan ke Polres Subang. Kita pastikan akan ada penyelesaian jika berkas dari penyidik Polres Subang ke kita lengkap. Bagaimana mau penyelesaian, sedangkan berkasnya masih ada di Polres Subang,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar