Pengakuan Utang Bisa jadi Dasar Perubahan APBD 2020

Pengakuan Utang Bisa jadi Dasar Perubahan APBD 2020
AUDIENSI: Pimpinan DPRD Subang, Elita Budiarti dan Aceng Kudus, juga Ketua Komisi 2 Nano Suwitno, saat menerima audiensi dari para pengusaha yang tergabung dalam Subang Integration Forum, di Ruang Komisi 2 DPRD Subang, Jumat (10/1). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Para pengusaha mendesak agar Pemda segera membayarkan hutang atas pekerjaan yang telah dilaksanakan di tahun 2019. Mereka mengaku dirugikan atas keterlambatan pembayaran ini.

Lilih salah seorang pengusaha mengatakan, awalnya berpikir positif tidak akan ada masalah dengan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan di 2019. Namun sayangnya, hingga kini belum dibayarkan.

Dihadapan, dua pimpinan DPRD Subang, Elita Budiarti dan Aceng Kudus termasuk Ketua Komisi 2 Nano Suwitno, mengeluhkan akibat belum dibayarkannya hutang. Sehingga menyebabkan adanya pembatalan proyek yang seharusnya dikerjakan. Dengan alasan belum memiliki modal untuk kelangsungan menjalankan proyek tersebut.

Baca Juga:Kisah Hani dan Anaknya yang Selamat dari Robohnya Rumah saat Hendak Tidur5.000 Transaksi Jiwasraya Diduga Investasi Menyimpang

Hal senada dikatakan oleh Boing Zakaria. Jelas dengan keterlambatan ini para pengusaha dirugikan. Pengusaha harus memikirkan membayar pinjaman beserta bunga ke bank. Karena untuk pengerjaan proyek menggunakan dana pinjaman dari bank.
“Pada intinya kami ingin dibayarkan,” ujarnya dalam audiensi menyikapi penundaan pembayaraan Pemda terhadap pihak ketiga di Ruang Komisi 2 DPRD Subang.

Ade Irawan pengusaha sekaligus Ketua Subang Integration Forum merasa sudah ditipu oleh Pemda Subang. Dia menyebut telah terjadi pidana karena melakukan penipuan.

Dia mengatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga harus dilakukan ketika sudah tersedianya dana. Dia merujuk pada Pasal 52 ayat 2 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang berbunyi; PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

“Berarti ketika dilakukannya perjanjian kontrak itu dananya memang tidak tersedia. Terus kalau tidak tersedia mengapa harus dilakukan perjanjian kontrak? Keppres itu dengan tegas melarang kalau tidak tersedianya dana,” jelasnya.

Presidium Subang Integration Forum, Andi Lukman Hakim melontarkan wacana aksi penggalangan koin untuk membantu keuangan Pemda Subang. Hal tersebut dikarenakan Pemda Subang tidak mampu bayar kepada pihak ketiga di tahun 2019.
“Kalau Pemda tidak bisa bayar hutang kita bantu dengan penggalangan koin,” ungkap Andi di Gedung DPRD Subang, Jumat (10/1).

0 Komentar