Perda RTRW Kabupaten Subang Terkesan Dipaksakan, Ini  Kata Pakar Hukum

Perda RTRW Kabupaten Subang
Dr Otong Rosadi S.H M.Hum
0 Komentar

SUBANG-Akademisi atau pakar Hukum asal Subang sekaligus Rektor Universitas Eka Sakti Padang, Dr Otong Rosadi S.H M.Hum menanggapi Perda RTRW Kabupaten Subang, yang saat ini tengah dilakukan harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam. Dr Otong menyampaikan, Raperda RTRW merupakan peraturan hukum yang jika merujuk ke atas adalah amanat dari Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah terkait dengan Tata Ruang.

“Oleh karenanya Perda RTRW ini memang mendapat perhatian khusus. Sebab berkaitan juga dengan rencana pembangunan termasuk tata ruang di dalamnya dalam beberapa masa ke depan,” kata Dr Otong ketika Pasundan Ekspres mewawancarai secara khusus, Jumat (8/10).

Apa yang terjadi saat ini di Subang, Raperda RTRW yang kabarnya saat ini tengah dalam revisi serta kajian ulang, hingga harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan 3 lapisan pemerintah mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi serta Kabupaten. “Tentu 3 lapisan itu harus diikutsertakan. Sebab, beberapa hal krusial yang saya lihat, RTRW Subang ini terkait juga dengan program strategis nasional dan juga program strategis provinsi Jawa Barat. Bisa juga melibatkan Kabupaten tetangga. Saya lihat salah satu impact dari Pelabuhan Patimban ini kan berdampak luas. Dasar kajian RTRW kita juga tentu masih berkaitan erat dengan Patimban,” ucap Otong.

Baca Juga:Siswi SMP di Bandung Diduga jadi Korban Perundungan, Polisi: Diselesaikan Secara MusyawarahDPRD Subang Ragukan Anggaran Perubahan 2021

Selain itu, hal yang tak kalah penting, ia juga merekomendaskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat ketika kajian Perda RTRW Subang ini telah selesai untuk tak lagi menunda-nunda. “Jangan ditunda-tunda. Bukan lambat, tapi mudah-mudahan saat ini sedang dikaji secara mendalam untuk menghasilkan perencanaan tata ruang yang baik ke depannya,” jelasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Meski demikian, Dr Otong juga mengkritik sekaligus mengingatkan, mengapa Perda RTRW yang pada media 2017-2018 disahkan zaman Bupati Imas Aryumningsih masih terkatung-katung. Otong balik melihat apakah saat penyusunan Perda RTRW tersebut merupakan Raperda yang telah disiapkan dengan matang atau hanya disiapkan semata-mata sebagai respon atau reaksi, dari adanya prioritas pembangunan nasional adanya Pelabuhan Patimban.

0 Komentar