Pergerakan Tanah, Warga Direlokasi

Pergerakan Tanah, Warga Direlokasi
TINJAU LOKASI: Plt Bupati Subang Ating Rusnatim didampingi Kepala DPKPB Hidayat saat meninjau lokasi longsor akibat pergerakan tanah di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Senin (10/9). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

COMPRENG-Pergerakan tanah yang mengancam permukiman warga di Dusun Tanjungsalep Desa Compreng terus dipantau dan mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Senin (10/9), Plt Bupati Subang Ating Rusnatim mengunjungi lokasi terjadinya pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng. Sat ini dilokasi tengah dilakukan normalisasi saluran sungai menggunakan alat berat.
Ating mengungkapkan bahwa tanah yang berada di sekitar Sungai Cigadung difungsikan oleh masyarakat sebagai tempat tinggal. Pasca memantau lokasi, ia melihat masih ada rumah warga yang terancam.

“Akibat pergeseran tanah atau longsor yang diakibatkan sedimentasi di bawah atau mungkin apa, karena ini mengancam pemukiman warga,” kata Ating saat ditemui Pasundan Ekspres di lokasi.

Baca Juga:Leman: Jadikan Pilkades Festival Gagasan dan KaryaAnggaran Pilkades dan Porda Masih Dibahas

Untuk mengatasi hal tersebut, dirinya melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal untuk mengambil tindakan dan upaya menanggulangi terjadinya pergeseran tanah kembali.
“Kami pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BBWS, PJT serta unsur pemerintahan setempat untuk menanggulangi mengatasi persoalan ini,” tandasnya.

Ating mengimbau pada warga untuk tidak panik, sebab dari pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat akan bergotong royong untuk menanggulangi pergeseran tanah yang terjadi di Desa Jatimulya.

“Kita bersama-sama untuk normalisasi. Mudah-mudahan bisa meringankan di sini. Kondisi tanah ini tidak berlalu langsung oleh air yang besar dari hulu sungai,” ucap Ating.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) H Hidayat mengatakan, pasca melihat kondisi di lapangan, ia mengambil kesimpulan bahwa permasalahan pergeseran tanah harus segera ditangani.
Ia menyebutkan, ada dua cara penanganan yang pihaknya akan tempuh yakni cara penanganan darurat serta cara penanganan dengan koordinasi secara bersama-sama dengan pihak-pihak terkait.

Mengenai penanganan darurat, DPKPB menggandeng Dinas PUPR untuk melakukan normalisasi Pelebaran Kali Cigadung.
“Kali gadung ini dinormalisasi sehingga nanti debit air ketika di musim hujan air itu tidak naik ke pinggiran atau permukaan, sehingga dapat diminimalisasi,” ucap Hidayat.

Sementara itu, langkah kedua yakni langkah jangka panjang yang sedang ditempuh Pemkab Subang yakni mengusulkan pada BBWS untuk mengadakan tanggul permanen. Sehingga gerakan tanah ini bisa ditahan dengan tembok penahan tanah. “Pemda juga telah mengusulkan ini pada BBWS.” Terangnya.

0 Komentar