Permudah Transaksi Tabungan Emas, Pegadaian Gulirkan Digital Service

Permudah Transaksi Tabungan Emas, Pegadaian Gulirkan Digital Service
DIGITAL SERVICE: Pelanggan dan nasabah Pegadaian mengantri di ruang tunggu, saat ini Pegadaian tengah mengenalkan sistem transaksi digital. YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PAMANUKAN-PT Pegadaian Cabang Pamanukan mulai mengenalkan Pegadaian Digital Service pada nasabah. Apalagi kata Wawan, untuk nasabah yang miliki produk Tabungan Emas, bertransaksi dengan PDS ini menjadi semakin mudah.

“Adanya PDS ini memudahkan untuk transaksi. Mau menabung, mau gadai, jual ataupun beli emas tinggal lewat aplikasi,” ucap Wawan Pemimpin Cabang Pegadaian.

Wawan juga menyebutkan, nasabah bisa langsung memantau harga emas secara update melalu aplikasi. Selain itu, proses menabung emas juga akan lebih mudah dilakukan melalui aplikasi ini tanpa harus datang ke Outlet Pegadaian.

Baca Juga:Desa Harus Mampu Kelola SampahGangguan Jaringan Perekaman E-KTP Tutup

“Bisa dirumah saja, jadi transfer lewat rekening. Memang harus didaftarkan dulu baik aplikasinya maupun rekeningnya. Tapi itu mudah,” jelas Wawan.

Saat ini nasabah Pegadaian Pamanukan yang memiliki Tabungan emas jumlahnya mencapai 4381 nasabah dengan nilai Rp 2,5 miliar.

Wawan menjelaskan, untuk membuka tabungan emas di Pegadaian sendiri sangat murah yakni, dengan biaya Rp 60.000, fotokopi identitas diri sertamengisi formulir. “Jadi 60.000 itu untuk biaya administrasi, biaya fasilitas titipan selama 12 Bulan, materai serta pembelian perdana emas mulai dari 0,01 gram, menabungnya juga bisa mulai dar 0,01 gram atau setara nilai uang Rp 6.000,” ucap Wawan

Ia menambahkan, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan investasi tabungan emas ini yakni semisal saldo nasabah ingin diuangkan, itu bisa asalkan saldonya melebihi dari satu gram. “Jadi seolah-olah nasabah menjual emasnya atau menggadaikan emasnya” jelasnya.

Selain itu, nasabah juga bisa mencetak emas beserta penerbitan sertifikatnya namun dengan minimal minimal saldo lebih dari 1 gram. (ygi/dan)

0 Komentar