Petugas Samsat Datangi 700 Wajib Pajak

Petugas Samsat Datangi 700 Wajib Pajak
0 Komentar

Akibat Tidak Bayar Pajak Kendaraan

SUBANG-700 Wajib Pajak didatangi petugas sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), karena tidak membayar pajak kendaraan. Petugas memberikan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran pajak ke berbagai wajib pajak, untuk proteksi kepemilikan dari wajib pajak kendaraan tidak dipungut biaya.

Warga Desa Cerelek Kecamatan Pagaden Barat Tata Hidayat (47) mengaku kaget ketika di rumahnya didatangi petugas dari Samsat Subang dan memberikan surat pemberitahuan keterlamabatan pembayaran pajak kendaraannya. “Kaget ada petugas datang ke rumah bawa surat tersebut,” ujarnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang DR. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si mengatakan, mengenai petugas yang datang ke rumah-rumah benar adanya, bahkan sepanjang bulan Januari 2020 ini sudah sebanyak 700 wajib pajak. “Ya benar, petugas mendatangi rumah wajib pajak untuk memberikan surat pemberitahuan keterlambatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Oom menjelaskan, pihaknya melakukan monitoring terlebih dahulu. Berdasarkan data yang ada di Samsat terhadap para wajib pajak kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. “Kita lakukan monitoring terlebih dahulu by data kita melihat. Jika ada wajib pajak kendaraan yang menunggak, langsung kita berikan surat pemberitahuan keterlambatan tersebut,” ujarnya.

Oom mengimbau, untuk kendaraan wajib pajak diproteksi seperti melaporkan kendaraan yang terdaftar atas namanya, karena sudah dikuasai saat ini. Seperti dijual atau hilang dan sebagainya. Pihaknya terus mendorong agar wajib pajak melakukan balik nama kendaraan yang belum atas nama sendiri, sebagai wujud tertib administrasi kepemilikan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. “Kita mendorong para wajib pajak agar balik nama kendaraan atas nama sendiri, agar memperoteksi kepemilikan,” imbuhnya.

Wajib pajak kendaraan yang melakukan proteksi kepemilikan dalam prosesnya karena dijual atau hilang dan sebagainya, tidak dipungut biaya. Para wajib pajak yang mau memproteksi kepemilikan tersebut cukup datang ke kantor Samsat Subang dan mengisi adanya formulir disertai fotocopy KTP yang bermaterai. Dapat dilakukan proteksi kepemilikan melalui aplikasi sambara. “Tinggal datang ke kantor Samsat atau memakai aplikasi sambara juga bisa,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar