Rekonstruksi Kasus Adik Bacok Kakak, 20 Adegan Diperagakan di TKP

Rekonstruksi Kasus Adik Bacok Kakak, 20 Adegan Diperagakan di TKP
TEBAS: Korban Misbah saat memukul adiknya (pelaku) sebelum akhirnya tewas ditebas pada adegan rekontruksi kasus. YUGO EROSPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Polsek Patokbeusi melakukan rekontruksi ulang kasus pembunuhan saudara kandung yang dilakukan oleh pelaku Nanang (37) terhadap Misbah (40) yang tak lain kakanya sendiri. Rekontruksi yang memperagakan 20 adegan itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Krajan Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi, Selasa (1/10).

Adegan rekontruksi itu pun ramai di penuhi warga yang ingin melihat rekonstruksi pembunuhan tersebut. Gelaran rekonstruksi yang dimulai jam 10.00 WIb sampai dengan selesai itu, bertujuan untuk memastikan kasus pembunuhan itu terjadi sesuai dengan pemeriskaan yang dilakukan penyidik.

Kapolsek Patokbeusi Kompol Sarjono S,ip mengatakan aksi pembunuhan sadis itu terjadi pada Jumat 30 Agutus 2019 lalu. “Pada rekontruksi itu, Kami hadirkan pelaku agar dia sendiri yang memperagakanya secara langsung,” kata Kapolsek.

Baca Juga:SMKN 1 Pusakanagara Buka Program Magang Ke JepangEmpat Bulan Tidak Ada Hujan, Pemkab Subang Gelar Salat Istisqa

Sarjono menjelaskan rekonstruksi dilakukan mulai dari awal korban yang terpengaruh alkohol itu mendatangi pelaku di rumahnya. Korban dan pelaku sempat terjadi adu mulut hingga perkelahian. “Pelaku merebut golok dari tangan korban dan menebaskannya ke leher korban. Semuanya ada 20 adegan yang diperagakan mulai dari awal sampai akhir,” ungkapnya.

Dia menyebut korban diketahui gemar bermain judi dan juga mabuk-mabukan. Adapun pertikaian itu terjadi disebabkan korban sangat bernafsu untuk menjual rumah orang tuanya, namun pelaku menghalangi niat korban untuk menjual rumah orang tua nya tersebut. “Menurut warga sekitar, saat itu korban pernah juga mengancam orang tua nya untuk menjual rumah, namun berhasil di lerai oleh warga,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Srjono, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku kabur dan berhasil di tangkap di daerah Cilamaya Karawang, setelah 6 jam kejadian pembunuhan tersebut. (ygo/sep)

0 Komentar