Restoran dan Rumah Makan Jangan Sembarang Buang Limbah, Bisa Kena Sanki Materil Hingga Pidana

Restoran dan Rumah Makan Jangan Sembarang Buang Limbah, Bisa Kena Sanki Materil Hingga Pidana
SIDAK: Petugas DLH Subang saat sidak langsung pembuangan limbah dari salah satu restoran sebelum adanya pandemi covid-19. YUGO EORPSI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang mengimbau para pelaku usaha restoran dan rumah makan agar tidak membuang limbah masakan ke saluran air. Pasalnya, hal itu bisa mencemari dan merusak lingkungan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Subang, Ratna Komara mengatakan pihaknya menduga masih ada restoran dan rumah makan yang belum baik pembuangan limbah produksi masakannya. Apalagi, limbah seperti sabun, minyak, lemak dan lainya langsung ke selokan. “Itu termasuk pencemaran lingkungan sebenarnya, apalagi mencemari air dan lainnya di selokan,” kata Ratna.

Dia menjelaskan restoran dan rumah makan harus membuat penyaringan atau pembuangan limbah produksi nya dengan aman. Seperti membuat penyaringan atau membuang limbah sisa makanan ke selokan sehingga bisa berguna untuk pakan ikan. “Masyarakat harus teredukasi, jangan sampai kita hanya menyoroti pabrik saja, karena ternyata restoran dan rumah makan yang membuang limbahnya secara sembarangan bisa mencemari lingkungan juga,” jelasnya.

Baca Juga:Jelang Bulan Puasa, Permintaan Kolang Kaling MeningkatPadat Karya Tunai Bantu Ekonomi Warga, Anggaran dari Dana Desa

Dia mengaku keterbatasan anggaran dan juga personil untuk melakukan sosialaisasi dan edukasi terhadap para pemilik restoran dan rumah makan untuk membuang limbah masakannya dengan benar. Pasalnya, limbah masakan bisa sangat membahayakan jika di akumulasikan dari jumlah total restoran dan rumah makan yang ada di Kabupaten Subang.

“Kita jujur saja keterbatasan anggaran , untuk sosiliasi ataupun meakukan edukasi ini,” ujarnya.Dia menjelaskan bagi masyarakat yang sengaja mencemari lingkungan, bisa terkena sanksi materil hingga pidana.

Untuk itu, ia meminta para pelaku usaha restoran dan rumah makan agar tidak membuang limbah masakannya secara sembarangan. ” Ya bisa dilihat ini bisa terkena sanksi pidana ataupun materil. Saat ini belum ada yang melaporkan adanya rumah makan atau restoran yang membuang limbahya secara sembarangan,” ujarnya.(ygo/sep)

0 Komentar