Satu Desa, 1 Km Perhutanan Sosial, Gugus Tugas Reforma Agraria Action Tahun Depan

Gugus Tugas Reforma Agraria
KOORDINASI: Bupati Subang H Ruhimat dan jajaran saat melakukan rapat koordinasi bersama Kepala BPN Subang Joko Susanto dan jajaran membahas urusan pertanahan.YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H. Ruhimat menyatakan, soal keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang telah ada dan telah terbentuk dan memiliki payung hukum.

“Soal itu (GTRA) sebetulnya sudah saya bentuk sejak lama, (Keputusan Bupati-nya) sudah, sudah ada. Namun implementasinya juga karena Covid-19 belum,” kata H. Ruhimat ketika dikonfirmasi Pasundan Ekspres soal keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang.

Bahkan, H. Ruhimat sudah memiliki konsep dan menargetkan untuk membentuk hutan lindung dan hutan sosial. Bahkan, secara detail ia mengingkan dalam satu desa yang berada di wilayah pantai yakni 1 kilometer kawasan di desa untuk dibentuk perhutanan sosial. “Dengan demikian tentunya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:LD ke ParisDeteksi Korona di Instansi Pemerintah

Dengan begitu, jika di wilayah pantai terdapat 14 desa, ada 14 kilometer lahan yang dapat dimanfaatkan untuk perhutanan sosial pada masing-masing desa tersebut. “Insya Allah, setelah Covid-19 atau tahun depan kita implementasikan,” ucap Bupati.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang Joko Susanto membenarkan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Subang telah terbentuk yang diketuai oleh Bupati Subang secara langsung. Adapun, Kepala BPN dalam hal ini dirinya menjabat sebagai Ketua Harian GTRA.

“Kita mengidentifikasi dulu sekiranya mana di Subang yang menjadi tanah objek reforma agraria (TORA), sesuai Perpres 86 Tahun 2018. Objeknya kan ada beberapa macam itu,” kata Joko.

Ada 3 orang lainnya yang masuk dalam tim GTRA

Joko menambahkan, dari BPN sendiri ada 3 orang lainnya yang masuk dalam tim GTRA Kabupaten Subang. Ia juga sempat melakukan rapat internal untuk mengkaji TORA. “Kalau untuk di Subang tanah terlantar itu tidak ada, ada juga seperti tanah timbul di Pantura, atau yang berkaitan dengan hak guna usaha (HGU) dan objek lain. Kita masih identifikasi dulu,” katanya.

Bahkan, BPN Kabupaten Subang dalam hal ini bersama GTRA Kabupaten Subang akan melakukan pekerjaan dalam tugas reforma agraria pada tanah timbul yang ada di Pantura Subang. “Tanah timbul itu dengan sistem redistribusi tanah, itu yang akan kita rencanakan untuk jadi pelaksanaan reforma agraria di tahun depan 2021,” tuturnya.

0 Komentar