Smart Desa Akan Diterapkan di 8 Kecamatan di Subang

Smart Desa Akan Diterapkan di 8 Kecamatan di Subang
YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES SOSIALISASI: Kegiatan Bimtek sosialisasi Aplikasi Smart Desa bagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang digelar di Aula Desa Pamanukan, Selasa (17/11).
0 Komentar

SUBANG-Jelang launching pada Bulan Desember, program Aplikasi Smart Desa mulai disosialisasikan pada Desa yang menjadi pilot project penerapan aplikasi Smart Desa pada 8 Kecamatan diwilayah Pantura di Aula Desa Pamanukan, Selasa (17/11).

Program yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) itu, akan dilaksanakan ditahap awal di 29 Desa dan 1 Kelurahan pada 30 Kecamatan di Subang.

Kasi Penataan dan Pengembangan Desa Yudhi Sofiana menerangkan, saat ini bimbingan teknis pengoperasian aplikasi Desa dilakukaan kedua kalinya. Bimtek sendiri akan dilakukan sebanyak 4 kali yang terbagi menjadi 4 wilayah. “Ini kali kedua dilaksanakan di Pamanukan, ada Desa yang diundang perwakilan dari Kecamatan Sukasari, Pusakajaya, Blanakan, Tambakdahan, Ciasem, Pamanukan, Legonkulon dan Pusakanagara,” kata Yudhi.

Baca Juga:ASTRA Tol Cipali Tingkatkan Layanan Jalan dan AksesUbah Limbah Kulit Pisang jadi Cemilan Kekinian, Hasilkan Puluhan Juta Per Bulan

Program Pelayanan Masyarakat secara Online

Yudhi menambahkan, aplikasi Smart Desa ini kedepan akan digunakan pada desa-desa di Kabupaten Subang secara bertahap. Saat ini total ada 29 Desa dan 1 Kelurahan yang terlebih dahulu melaksanakanya. “Kedepan secara bertahap, akan terus ditambah desa yang mengaplikasikan program ini,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, program Smart Desa sendiri merupakan terobosan yang dilakukan untuk melaksanakan program Subang Jawara termasuk dalam pelayanan masyarakat secara digital. Sebab kedepan, keperluan pengurusan surat-surat bisa dilaksanakan langsung oleh masyarakat melalui gadget. “Pengurusan surat keterangan usaha, domisili, belum nikah atau yang berkaitan dengan keterangan itu bisa dilakukan secara online. Nanti juga warga upload syarat-syarat yang diperlukan, lalu diverifikasi oleh Kasi yang berkaitan seperti Kesra atau Kasi Pem terus hingga ke Sekdes atau Kepala Desa,” tambahnya.

Setelah dilakukan verifikasi, dan data yang diisi sesuai, nantinya akan diberikan tanda tangan elektronik, sehingga warga bisa mencetak secara mandiri. “Seperti misalnya mencetak KK yang saat ini sudah berjalan, nah setiap prosesnya nanti akan ada notifikasi baik ke operator atau para Kasi, sehingga akan memudahkan dan bisa terpantau,” jelasnya.

Untuk itu, Bimtek tersebut dilakukan menyasar Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra serta operator desa, agar saat pelaksanaanya mulai terbiasa dengan model pelayanan tersebut. Meski masih harus banyak beradaptasi, namun program Smart Desa sendiri merupakan terobosan yang digarap serius dalam memaksimalkan pelayanan pada masyarakat.(ygi/sep)

0 Komentar