Subang Putuskan PSBB Total di 30 Kecamatan, Telan Biaya Rp3,4 Miliar

Subang Putuskan PSBB Total di 30 Kecamatan, Telan Biaya Rp3,4 Miliar
Bupati Ruhimat menyapa warga yang melintas di Jalan Wangsa Gofarana. Mengingatkan agar memetahui PSBB.
0 Komentar

SUBANG-Babak baru memerangi covid-19 di Subang dimulai. Pemkab Subang setuju diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digulirkan Pemprov Jabar mulai, Rabu besok (6/5). Tak tanggung-tanggung, Subang memberlakukan PSBB total. Artinya, pengetatan dilakukan di 30 kecamatan.

Pengumuman PSBB di Subang digelar secara seremonial, siang tadi, Selasa (5/5) di alun-alun Pemkab Subang. Dipimpin langsung oleh Bupati Subang, Ruhimat. Dihadiri tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 juga unsur TNI dan Polri.

Dalam apel tersebut, Ruhimat menyatakan PSBB diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Subang. “Insyaallah Kabupaten Subang siap melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Kabupaten Subang dari besok 6-19 Mei 2020,” ungkap Ruhimat.

Baca Juga:Peduli Tenaga Kesehatan, Daeng Muhammad Sumbangkan APDPlesetkan Lagu ‘Aisyah’, Tiga Pemuda Sagalaherang Diamankan Polisi

Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Penanggulangan Cocid-19 Asep Nurani membenarkan bahwa Pemkab Subang memutuskan untuk memberlakukan PSBB total. “Iya (total), 30 kecamatan diberlakukan PSBB. Tapi ada beberapa kecamatan yang perlakuannya beda. Misal jumlah patroli di Kecamatan Subang empat kali sehari, tapi di Kecamatan Cijambe hanya dua kali patroli,” ujar Nuroni saat dihubungi.

Seperti diketahui, Empat kecamatan di Subang ditetapkan zona merah berdasarkan jumlah kasus penularan Covid-19. Yaitu Kecamatan Kalijati, Subang, Kasomalang dan Ciasem. Sedangkan 5 kecamatan zona kuning, 5 kecamatan zona biru dan 7 kecamatan zona hijau.

Pemberlakuan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanggulangan virus covid-19 di wilayah provinsi Jawa Barat.

Konsekuensi diberlakukan PSBB yaitu dilakukan pembatasan kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam upaya menekan penyebaran covid-19. Kemudian meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat covid- 19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi.

“Sehingga hal tersebut menjadi dasar mengapa di seluruh wilayah Jawa Barat termasuk di Kabupaten Subang melakukan pemberlakuan PSBB ini,”jelas Ruhimat lagi.

Pemkab Subang juga akan menggelontorkan biaya sekitar Rp3,4 miliar untuk PSBB selama 14 hari. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional pengamanan dan pencegahan secara maksimum.

Sementara itu Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani bahwa dalam pemberlakuan PSBB tersebut bersamaan dengan peraturan larangan mudik. Maka bagi kendaraan roda empat wajib menunjukan KTP. “Jika keterangan kendaraan yang masuk Subang tidak berarti, maka ia dipaksa putar balik. Berlaku biak bagi yang mau masuk maupun ke luar Subang,” jelas Kapolres.

0 Komentar