Suryaman: MK Tolak Gugatan Parpol

Suryaman: MK Tolak Gugatan Parpol
SENGKETA: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar kegiatan evaluasi sengketa Pemilu 2019 dan penyampaian hasil putusan Mahkamah Konstitusi, Sabtu (31/8) di Hotel Betha Subang. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar kegiatan evaluasi sengketa Pemilu 2019 dan penyampaian hasil putusan Mahkamah Konstitusi, Sabtu (31/8) di Hotel Betha Subang.

Ketua KPU Subang Suryaman mengatakan, kegiatan diselenggarakan mendiskusikan mengenai perkara yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2019.

“Evaluasi untuk membahas hal-hal yang dianggap kurang dalam pelaksanaan pemilu 2019, khususnya terutama pada persoalan sengketa,” ujarnya.

Baca Juga:Minimalisir Peredaran Obat Palsu dan Ilegal Lewat Gerakan ‘Ayo Buang Sampah Obat!’Jadi Individu yang Lebih Baik di Tahun Baru Islam 1441 H Bersama Ridwan Kamil

Seluruh gugatan permohonan dari peserta pemilu yang diajukan partai politik ke Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2019 ditolak. Memang ada beberapa kesalahan teknis oleh petugas, yang kemudian perlu dievaluasi.

Dia mengatakan, keberlangsungan pemilu 2019 ini tidak terlepas dari sumber daya manusia atau penyelenggara yang terlibat di dalamnya. Keterampilan mengenai kepemiluan sangat penting, sehingga ke depan pemahaman kepemiluan petugas lebih maksimal.

Dia mengatakan, ada yang beranggapan penyelenggara dalam hal ini KPPS, PPS, PPK maupun KPU telah melakukan tindak penggelembungan atau diduga melakukan penggelembungan suara.

Namun hal tersebut, kata Suryaman, ketika dibuktikan di Bawaslu dan semuanya tidak terbukti, para penyelenggara tidak melakukan penggelembungan suara sehingga pengajauan ke mahkamah Konstitusi semuanya di tolak.

Kegiatan tersebut dihadiri para komisioner, komisioner Bawaslu, Forkompinda, partai politik dan berbagai tamu undangan lainnya dari perwakilan masyarakat.(ysp/dan)

0 Komentar