Tempat Pemakaman Penuh, Warga Dilarang Kuburkan Jenazah di Cidongkol

Tempat Pemakaman Penuh, Warga Dilarang Kuburkan Jenazah di Cidongkol
IMBAUAN: Lurah Pasirkareumbi, Jaja mengedarkan surat kepada warga yang mulai memakamkan jenazah di area lapang sepak bola yang rencananya akan dibangun sarana olahraga.
0 Komentar

SUBANG-Edarkan surat imbauan untuk tidak menguburkan jenazah di area pemakaman Cidongkol, Lurah Pasirkareumbi, Jaja menuai komentar beragam. Warga kebingungan untuk menguburkan jenazah.

Ditemui di kantornya, Jaja menjelaskan bahwa ada semacam miss komunikasi yang sampai pada masyarakat, terkait maksud dari diedarkannya surat imbauan tersebut.

Menurut Jaja, bukan berarti masyarakat tidak boleh menguburkan jenazah di pemakaman Cidongkol lagi, namun di bagian lapangan sepak bolah tanah merah yang berdekatan dengan Cafe Borneo.

Baca Juga:Cepat KetahuanReses ke Subang H Nasir Kunjungi Pesantren Istiqomah Kebondanas

“Memang harus diakui pemakaman di Cidongkol itu sudah penuh, sebagian masyarakat akhirnya memutuskan memakamkan jenazah di area lapang sepak bola, nah area itu yang maksud kami,” jelasnya.

Bukan tanpa alasan, Jaja mengaku edarkan surat tersebut, itu dilakukannya lantaran di sana akan dibangun area olahraga oleh Dinas PUPR. Maka atas dasar itu dirinya mengimbau masyarakat tidak lagi memakamkan jenazah di area tersebut.

“Jika didempet-dempet masih ada lah cukup untuk puluhan jenazah di sekitar dalam, tidak di lapang, sebab akan dibangun sarana olahraga di sana, namun jika masyarakat keukeuh juga memakamkan jenazah di sana, bukan kewenangan pimpinan kelurahan juga untuk melarang,” tambahnya.

Dalam hal tersebut, dia mengaku hanya mencoba mengambil langkah untuk mempermudah Dinas PUPR menggambar peta dan menentukan lokasi pembangunan sara olahraga tersebut.

Sebab menurutnya ternyata di lapang merah itu terdapat makam, maka pembangunan yang masih dalam tahap penajajakan tersebut bisa saja dibatalkan.

“Yang saya tau pagunya sudah turun. Untuk tahun ini sebesar Rp15 miliar rupiah. Sekarang belum bisa ditindaklanjuti sebab status lahanya masih belum beres, apakah tanah lapang merah itu milik Pemda, Perhutani, gereja, atau Cafe Borneo?,” tanyanya.

Batas kepemilikan tanah belum jelas 

Keterangan dari Dinas Aset yang mengetahui status tanahnya juga menurut Jaja sampai dengan saat ini belum memberikan penjelasan batas-batas kepemilikan lahan di sana.

Baca Juga:Muspika Pastikan Harga Sembako NormalLima Hari Nelayan Galian Hilang di Patimban

Dia juga berharap agar Dinas Aset bisa memberikan penjelasan. Jaja juga mengungkapkan sudah mengajukan tiga kawasan alternatif untuk kawasan pemakaman pengganti Cidongkol, yang sudah di ajukan pada Bupati, yaitu di Cikawali, Cimerta, dan Ranggawulung.

0 Komentar