Terjaring Razia, Pengendara Sepeda Motor Tak Bawa KTP Didenda Rp 20.000

Terjaring Razia, Pengendara Sepeda Motor Tak Bawa KTP Didenda Rp 20.000
OPERASI GABUNGAN: Personil Satlantas Polres Subang bersama dinas/instansi terkait saat melaksanakan Operaso Zebra dan Operasi Yustisi, di Jalan Raya Ion Martasasmita Pamanukan, kemarin (31/10). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PAMANUKAN-Puluhan pengendara sepeda motor serta mobil terjaring razia gabuangan Operasi Zebra dan Operasi Yustisi, di Jalan Raya Ion Martasasmita tepatnya Depan Kantor Desa Rancasari, kemarin (31/10).

Setidaknya, razia/operasi gabungan tersebut melibatkan sejumlah dinas/instansi diantaranya Polsek Pamanukan, Satpol PP, Dishub, PPNS, Kejaksaan Negeri Subang, serta Pengadilan Negeri Subang. dari operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 17 kendaraan bermotor yang dianggap melanggar aturan.

“Kebanyakan surat-surat tidak lengkap, tak miliki SIM dan pajak kendaraan mati ,” kata Kanit Lantas Polsek Pamanukan Iptu Agus ST.

Baca Juga:SMKN Kasomalang Lantik 92 Orang TarunaDua Hari Terbawa Arus Sungai, Warga Cipeundeuy Ditemukan Tewas

Selain kendaraan roda dua dan empat, petugas juga menindak beberapa truk yang tengah melintas, karena dianggap overcapacity. Digelarnya operasi zebra tersebut, guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat Pamanukan khususnya dalam berkendaraan di jalan raya.

Sementara itu dalam razia kepemilikan identitas kependudukan atau eKTP, pelanggar yang tidak membawa kartu identitas tersebut dikenakan denda Rp 20 ribu dan harus dibayar di tempat.

Hingga pukul 11.30 WIB, tim berhasil menjaring ratusan pengendara motor yang melintas. Sedikitnya dalam waktu satu jam 24 orang terbukti melanggar tidak dapat menunjukkan e-KTP.

Kasi Hubungan Antar Lembaga Dewi Any K mengungkapkan, bahwa umumnya masyarakat yang terjaring razia lupa membawa eKTP atau ada juga yang belum melakukan perekaman. “Jadi kita tegakkan perda, yang kena tipiring eKTP dikenakan denda sebesar Rp 20.000, kalau yang kebetulan tidak bawa uang di push up tadi, ada soalnya,” ucap Dewi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indri Tandia mengatakan, masyarakat yang terbukti tak membawa KTP, dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya mereka menjalani sidang di tempat oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Subang.

Indri menerangkan, operasi tersebut digelar, untuk membuat tertib administrasi kependudukan terhadap warga masyarakat.
“Kalau kemana-mana itu harus bawa identitas, kalau misalnya ada apa-apa dijalan, tidak ada identitas gimana, bukan mendoakan tapi antisipasi,” jelasnya.(ygi/dan)

0 Komentar